• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 6 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

3 Perniagaan yang Diharamkan dalam Islam

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Perniagaan yang Diharamkan, Sampah Hasil Belanja Online, Belanja Barang Impor untuk Akhir Tahun

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

 

Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI
[email protected]

DALAM literasi fikih, terdapat perniagaan karena hukum aslinya adalah halal, maka pengkajian dari para ulama adalah pada beberapa perniagaan yang diharamkan. Dijelaskan dalam kaidah ini alasan-alasan secara global suatu perniagaan itu diharamkan.

Dari Ibnu Al-Imam Rusyd Al Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan pendapat ulama lainnya menyatakan secara umum bahwa perniagaan diharamkan karena beberapa alasan yaitu;

ArtikelTerkait

Teori Biaya Produksi dalam Islam

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

BACA JUGA: Naikkan Nilai Keuntungan Dagangan Ala Rasulullah, Ini Caranya

1- Perniagaan yang Diharamkan: Haram karena terdapat unsur riba di dalamnya

Yaitu membarterkan dua objek riba yang didalamnya adalah alat transaksi, makanan pokok, serta bumbu. Ketika alat transaksi seperti emas, perak ataupun mata uang giral secara bebas

Contohnya bila mata uang tersebut serupa jenisnya namun diperdagangkan secara bebas sehingga terjadinya perbedaan nilai mata uang tersebut.

Transaksi ini sering terjadi menjelang lebaran yang mana mata uang seratus ribu rupiah ditukarkan dengan pecahan rupiah yang nominalnya berbeda, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.

Cara Hindari Riba Bank Syariah, Syarat Waqaf, Perniagaan yang Diharamkan
Foto: Pixabay

Demikian pula dengan transaksi lainnya seperti membeli barang dengan pembayaran berjangka. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran dari waktu jatuh tempo, maka akan dikenai bunga sekian persennya.

2- Perniagaan yang Diharamkan: Adanya unsur gharar (Ketidakpastian)

Unsur ini bisa terjadi adanya ketidakpastian antara akad, barang, nilai jual, maupun waktu dan tempat serah terima. Ketidakpastian ini lah yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan islam tidak memperbolehkan adanya hubungan akad yang menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perselisihan.

Islam menginginkan setiap akad yang dijalankan adalah akad yang jelas baik itu dari segi objek, waktu, tempat dan lain-lain, sehingga dari transaksi yang dijalankan menghasilkan manfaat kepada pihak yang bersangkutan.

3- Perniagaan yang Diharamkan: Adanya persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktik riba maupun gharar

Salah satu syarat penyebab terjadinya praktek riba adalah jika seseorang yang melakukan transaksi jual beli dengan metode pembayaran berjangka, kemudian terdapat persyaratan bahwa ketika terjadi keterlambatan atau melebihi jatuh tempo pada pembayaran, akan dikenakan denda sekian persen.

Ini merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena persyaratan ini dapat memunculkan adanya praktek riba walaupun pada realisasinya selalu terjadi tepat waktu. Hal ini sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

Etika Bisnis, Asuransi Syariah, Perniagaan yang Diharamkan
Foto: Pexels

BACA JUGA: Apa Itu Qiradh dalam Perniagaan?

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi. Yaitu, pada transaksi jual beli contohnya jika seseorang membeli sebuah produk, namun terdapat hadiah yang hanya beberapa beruntung yang bisa mendapatkan hadiah tersebut.

Transaksi Ini merupakan hal yang diharamkan karena ketika pembeli membeli suatu produk dengan asumsi harapan akan beruntung dan mendapatkan hadiah tersbut, padahal betapa banyaknya orang yang membeli produk tersebut dan justru tidak mendapatkan hadiahnya.

Dengan kata lain, orang tersebut membeli dengan tujuan mendapatkan hadiah, dan hal ini tentu masuk ke dalam pintu gharar.

Hal di atas membuktikan bahwa perniagaan yang diharamkan hanya dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya manfaat sama sekali bagi yang bersangkutan maupun orang banyak. []

Referensi:
Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
Syarah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tags: perniagaan yang Diharamkan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

UEA Selenggarakan Pameran Seni Peradaban Islam di Masjid Syekh Zayed

Next Post

4 Rumah yang Selalu Didatangi Malaikat

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Teori Biaya Produksi dalam Islam

1 Februari 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

20 Januari 2023
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

10 Januari 2023
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

6 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Banyak keutamaan shaum Sunnah Senin Kamis. Selain ganjaran berlipat ganda, ibadah shaum adalah satu-satunya yang diperuntukkan langsung pada Allah.

Pekerjaan Haram Penghalang Rezeki, Bagi-bagi Rezeki, Pelancar Rezeki, Uang Suami Milik Istri

Benarkah Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri?

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

Apakah benar jika harta suami milik istri, sementara harta istri miliknya sendiri? 

Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

Oleh Dini Koswarini
6 Februari 2023
0

Akhirnya ada yang jadi budak dunia. Pokoknya dunia diperoleh tanpa pernah peduli aturan. Padahal ada banyak dampak buruk harta haram.

jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

Oleh Dini Koswarini
5 Februari 2023
0

Di akhirat nanti ada empat golongan lelaki yang akan ditarik masuk ke neraka oleh wanita. Siapa saja mereka?

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications