• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

3 Perniagaan yang Diharamkan dalam Islam

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Perniagaan yang Diharamkan, Sampah Hasil Belanja Online, Belanja Barang Impor untuk Akhir Tahun, Hukum Kredit dalam Islam

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

 

Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI
axtra2018@gmail.com

DALAM literasi fikih, terdapat perniagaan karena hukum aslinya adalah halal, maka pengkajian dari para ulama adalah pada beberapa perniagaan yang diharamkan. Dijelaskan dalam kaidah ini alasan-alasan secara global suatu perniagaan itu diharamkan.

Dari Ibnu Al-Imam Rusyd Al Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan pendapat ulama lainnya menyatakan secara umum bahwa perniagaan diharamkan karena beberapa alasan yaitu;

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Naikkan Nilai Keuntungan Dagangan Ala Rasulullah, Ini Caranya

1- Perniagaan yang Diharamkan: Haram karena terdapat unsur riba di dalamnya

Yaitu membarterkan dua objek riba yang didalamnya adalah alat transaksi, makanan pokok, serta bumbu. Ketika alat transaksi seperti emas, perak ataupun mata uang giral secara bebas

Contohnya bila mata uang tersebut serupa jenisnya namun diperdagangkan secara bebas sehingga terjadinya perbedaan nilai mata uang tersebut.

Transaksi ini sering terjadi menjelang lebaran yang mana mata uang seratus ribu rupiah ditukarkan dengan pecahan rupiah yang nominalnya berbeda, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.

Cara Hindari Riba Bank Syariah, Syarat Waqaf, Perniagaan yang Diharamkan
Foto: Pixabay

Demikian pula dengan transaksi lainnya seperti membeli barang dengan pembayaran berjangka. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran dari waktu jatuh tempo, maka akan dikenai bunga sekian persennya.

2- Perniagaan yang Diharamkan: Adanya unsur gharar (Ketidakpastian)

Unsur ini bisa terjadi adanya ketidakpastian antara akad, barang, nilai jual, maupun waktu dan tempat serah terima. Ketidakpastian ini lah yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan islam tidak memperbolehkan adanya hubungan akad yang menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perselisihan.

Islam menginginkan setiap akad yang dijalankan adalah akad yang jelas baik itu dari segi objek, waktu, tempat dan lain-lain, sehingga dari transaksi yang dijalankan menghasilkan manfaat kepada pihak yang bersangkutan.

3- Perniagaan yang Diharamkan: Adanya persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktik riba maupun gharar

Salah satu syarat penyebab terjadinya praktek riba adalah jika seseorang yang melakukan transaksi jual beli dengan metode pembayaran berjangka, kemudian terdapat persyaratan bahwa ketika terjadi keterlambatan atau melebihi jatuh tempo pada pembayaran, akan dikenakan denda sekian persen.

Ini merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena persyaratan ini dapat memunculkan adanya praktek riba walaupun pada realisasinya selalu terjadi tepat waktu. Hal ini sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

Etika Bisnis, Asuransi Syariah, Perniagaan yang Diharamkan
Foto: Pexels

BACA JUGA: Apa Itu Qiradh dalam Perniagaan?

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi. Yaitu, pada transaksi jual beli contohnya jika seseorang membeli sebuah produk, namun terdapat hadiah yang hanya beberapa beruntung yang bisa mendapatkan hadiah tersebut.

Transaksi Ini merupakan hal yang diharamkan karena ketika pembeli membeli suatu produk dengan asumsi harapan akan beruntung dan mendapatkan hadiah tersbut, padahal betapa banyaknya orang yang membeli produk tersebut dan justru tidak mendapatkan hadiahnya.

Dengan kata lain, orang tersebut membeli dengan tujuan mendapatkan hadiah, dan hal ini tentu masuk ke dalam pintu gharar.

Hal di atas membuktikan bahwa perniagaan yang diharamkan hanya dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya manfaat sama sekali bagi yang bersangkutan maupun orang banyak. []

Referensi:
Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
Syarah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tags: perniagaan yang Diharamkan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

UEA Selenggarakan Pameran Seni Peradaban Islam di Masjid Syekh Zayed

Next Post

4 Rumah yang Selalu Didatangi Malaikat

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Oleh Andre S
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0
Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Dikisahkan, bahwa ada seseorang yang membaca bait syair di hadapan Imam Hasan al-Bashri.

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0
telur

Berikut adalah beberapa hal yang bisa terjadi jika kamu makan telur tiap hari!

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.