• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 15 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Perempuan Tak Kenakan Mukena saat Shalat, Bolehkah?

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
shalat

Ilustrasi. Foto: Abu Umar/Islampos

249
BAGIKAN

MENUTUPI aurat termasuk dalam syarat sahnya shalat. Tetutama bagi kaum perempuan yang nyaris seluruh tubuhnya adalah aurat. Namun di Indonesia, mayoritas perempuan mengenakan mukena (rukuh) ketika shalat. Namun tidak menutup kemungkinan juga ada yang tidak mengenakan mukena. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum shalat perempuan tanpa mukena?

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan perempuan saat shalat. Asalkan pakaian tersebut dapat menutupi aurat sesuai standar yang dijelaskan ulama, maka boleh dan sah.

BACA JUGA: Wajibkah Wanita Shalat Pakai Mukena?

Standar penutup aurat adalah setiap hal yang dapat menutupi warna kulit. Sedangkan aurat yang wajib ditutupi perempuan ketika shalat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan:

“Dan wanita merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar ataupun dalam, sampai dua pergelangan tangan. Kewajiban menutupi tersebut dengan penutup yang tidak menampakan wana kulit kepada orang yang melihatnya dalam majlis perbincangan, meski dapat memperlihatkan lekuk tubuh. Adapun penutup yang tidak dapat mencegah terlihatnya warna kulit, seperti kaca, maka tidak cukup.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 150)

Kewajiban menutupi aurat berlaku untuk arah atas dan seluruh arah samping, bukan arah bawah. Bagi perempuan, yang dimaksud arah atas adalah bagian tubuh di atas yakhi kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Sedangkan bagian bawah adalah tempat di bawah kedua mata kaki. Sementara bagian samping adalah selain hal tersebut.

Wanita wajib menutupi auratnya dari arah atas dan samping, tidak wajib untuk arah bawah. Dengan demikian, bila semisal bagian leher perempuan terlihat dari bawah kerudung, mungkin karena tersibak dari gamis saat ruku’, maka batal shalatnya, sebab terlihatnya aurat bukan dari arah bawah. Dalam kasus tersebut, aurat tidak terlihat dari arah bawah, namun dari arah samping, sehingga membatalkan.

Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur menegaskan:

“Dan yang dikehendaki arah atas bagi perempuan adalah bagian di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Dan yang dikehendaki arah bawah adalah bagian yang berada di bawah kedua telapak kakinya. Sementara arah samping adalah bagian selain yang telah disebutkan. Dengan demikian, bila dada perempuan terlihat dari bawah kerudung, karena tersibak dari gamis saat ruku’, atau lengan baju tampak longgar sehingga dari lengan tersebut terlihat aurat, maka batal shalatnya.”

“Dalam kitab al-Jamal disebutkan, ucapan ulama, tidak wajib menutup aurat dari arah bawah, maksudnya, meski bagi perempuan. Maka, bila aurat terlihat dari ekor bajunya saat ruku’ atau sujud, bukan karena menyusutnya pakaian, akan tetapi karena menempel dengan kedua tumitnya, maka tidak bermasalah.” (Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 67-68)

Khusus untuk bagian telapak kaki, tidak boleh terlihat meski dari arah bawah. Namun, bukan berarti perempuan wajib memakai kaos kaki, karena untuk menutupi bagian telapak kaki, cukup tertutupi dengan lantai.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

“Wajib menutupi aurat dari arah atas dan samping, tidak wajib dari arah bawah.”

Ucapan Syekh Zainuddin, wajib menutup aurat dari arah atas dan seterusnya, hal ini dalam selain telapak kaki nisbatnya perempuan merdeka. Adapun telapak kakinya wanita merdeka, wajib menutupinya hingga dari arah bawah, sebab bagian dalam telapak kaki adalah aurat seperti yang sudah diketahui.

Benar demikian, namun cukup menutupi bagian dalam telapak kaki dengan lantai, sebab dapat mencegahnya untuk dilihat, sehingga perempuan tidak diwajibkan memakai semisal muzah (alas kaki). Jika bagian telapak kaki terlihat saat sujud atau perempuan shalat di atas ranjang yang robek, dengan sekira bagian telapak kaki terlihat dari robekannya, maka hal demikian bermasalah. Maka waspadalah akan hal tersebut.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 134).

BACA JUGA: Jika Shalat tanpa Al-Fatihah, Tidak Sempurnalah Shalatnya

Melihat beberapa referensi di atas, dapat dipahami bahwa shalat tanpa mukena sebenarnya tidak masalah asalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana penjelasan di atas. Namun, dalam praktiknya sulit.

Sebab untuk menutupi seluruh auratnya, perempuan membutuhkan beberapa jenis penutup, misalkan di bagian kepala sendiri, bagian leher sendiri, belum lagi di bagian kaki dan bagian lainnya.

Berbeda dengan memakai mukena, yang memang didesain khusus untuk shalat, akan tampak lebih mudah dan simpel. Wallahu a’lam. []

SUMBER: NU ONLINE/ Ustadz M. Mubasysyarum Bih

Tags: Mukena
Share249SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Manusia Suka Berkeluh Kesah

Next Post

Jangan Mencela Hujan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 mukena

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – Bertaubat Sebelum Terlambat

Oleh Sodikin
7 Maret 2019
0
Taubat

Sebenarnya, tidak ada kata terlambat untuk bertaubat. Tidak boleh ada keengganan bagi seseorang untuk bertaubat dengan alasan apapun.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.