• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 30 Mei 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Fiqh Ramadan

Perempuan, I’tikaf di Masjid?

Oleh Adam
5 tahun lalu
in Fiqh Ramadan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Perempuan Itikaf di Masjid

Foto: Aldi/islampos

158
BAGIKAN

SEPULUH hari terakhir bulan Ramadhan di depan mata, kaum Muslim tak ingin melewatkan Ramadhan kali ini begitu saja. Mendapatkan lailatul qodar sangat diidamkan, baik itu bagi kaum Adam ataupun Hawa. Banyak cara dilakukan, termasuk menjalankan sunnah Rasulullah saw., I’tikaf.

Bagi laki-laki, tentunya sangat diperbolehkan untuk beri’tikaf di masjid, sedangkan untuk perempuan? Apakah diperbolehkan I’tikaf di masjid? Atau cukup beribadah di rumah saja?

Secara harfiah, i’tikaf adalah lazima (terikat) dan habasa an-nafsa ‘alayh (menahan diri pada), sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,

“Merekalah orang-orang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)-nya.” (QS. al-Fath: 25).

ArtikelTerkait

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Adapun secara syar’i, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan ciri-ciri tertentu disertai dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kata i’tikaf, jiwar (diam) atau mujawarah (mendiami) masjid mempunyai konotasi yang sama. Dalam sebuah hadis dari ‘Aisyah ra. berkata:

“Rasulullah saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan bersabda, “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan sunnah fi’liyyah Nabi saw., yang dituturkan oleh ‘Aisyah ra.:

“Sesungguhnya Nabi saw. telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah SWT mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad)

Ini membuktikan, bahwa wanita boleh i’tikaf, tentu dengan tempat yang terpisah dari kaum pria; jika perempuan tersebut melakukan i’tikaf  bersama-sama suaminya. Jika tidak, maka dia harus meminta izin suaminya. Suami juga boleh mengizinkan, boleh juga tidak. Karenai’tikaf  ini hukumnya sunnah. Kalau saja hukumnya wajib bagi wanita tersebut, maka suaminya tidak boleh melarang dia.

Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya  berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah i’tikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.

Pendapat ini berbeda dengan yang dipahami madzhab Hambali, mereka berkata, “Sah i’tikaf seorang wanita yang dilaksanakan di masjid rumahnya.” Sedangkan pendapat jumhur jelas lebih benar, karena pada dasarnya laki-laki dan wanita sama dalam hukum kecuali ada dalil yang menghususkannya.

Karena itu disyariatkan bagi wanita yang akan beri’tikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid. Namun perlu diketahui, bagi wanita yang memiliki suami tidak boleh beri’tikaf kecuali dengan izin suaminya menurut pendapat jumhur ulama. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

“Dari Abu Hurairah ra., Janganlah seorang wanita berpuasa sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

Apabila dalam urusan puasa saja seperti ini maka dalam i’tikaf jauh lebih (ditekankan untuk mendapat izin dari suaminya), karena hak-hak suaminya yang akan terabaikan jauh lebih banyak.

Begitu juga perlu diingatkan, bahwa apabila kondisi diamnya seorang wanita di masjid tidak terjamin keamanannya, seperti keberadaannya di situ membahayakan bagi dirinya atau akan menjadi tontonan, maka ia tidak boleh beri’tikaf.

Karena itulah para fuqaha’ menganjurkan bagi wanita apabila beri’tikaf supaya menutup diri dengan kemah dan semisalnya berdasarkan perbuatan Aisyah, Hafshah, Zainab pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Diterangkan dalam Shahih Al-Bukhari (2033) dan Muslim (1173) dari jalur Yahya bin Sa’id bin Amrah, dari Aisyah,

“Bahwasanya Nabi saw., hendak beri’tikaf. Maka ketika beliau beranjak ke tempat yang hendak dijadikan beri’tikaf di sana sudah ada beberapa kemah, yaitu kemah Aisyah, kemah Hafshah, dan kemah Zainab.”

Semua itu menunjukkan bahwa disyariatkan mengadakan penutup (satir) bagi wanita yang beri’tikaf dengan tenda (kemah) dan semisalnya. Wallahu Ta’ala a’lam. []

Tags: bulan puasabulan ramadhanI'tikafperempuan i'tikafRamadhan
Share158SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bashar al-Assad akan Bertemu Kim Jon Un di Korut, Apa Agenda Mereka?

Next Post

Ketahuilah, Sedekah di Bulan Ramadhan Seperti Berjuang pada Jalan Allah

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Tips untuk Persiapan Ramadhan, qadha, ilustrasi piring puasa ramadhan

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

5 Maret 2022
puasa sya'ban

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

5 Mei 2021
puasa rajab

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

25 April 2021
rahasia shalat, mengulang shalat, menggunakan pakaian terbaik ketika shalat, ilustrasi shalat zhuhur

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

23 April 2021
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

6 Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2023
0

Ada beberapa cara agar terhindar dari pikiran kotor.

jalan, mangkrak, ahok

Jalan Layang Non Tol Pluit, Warisan Proyek Mangkrak dari Ahok

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Kemudian di penghubung jalan layang ini nampak belum dibeton, dan hanya ada batu-batu kerikil dan sisa-sisa rerumputan di bahu jalan.

pks, mardani, pemilu

3 Poin Harapan PKS soal Gugatan Sistem Pemilu yang Belum Diputuskan MK

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Mardani mengatakan sepanjang berjalannya tahapan pemilu, mayoritas didisain menggunakan sistem proporsional terbuka.

PDIP

Suami Puan Maharani Disebut-Sebut dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Respons PDIP

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

5 Macam Hidayah

Oleh Eneng Susanti
5 Juni 2021
0
saad bin abi waqash

Seberapa berharganya nilai sebuah hidayah?

Lihat Lebih

10 Ayat Alquran tentang Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
26 Juni 2022
0
layanan umroh, ayat alquran tentang ibadah haji, ihram jamaah haji

Berikut ayat Alquran tentang ibadah haji tersebut:

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications