• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 28 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Perempuan Berambut Pendek, Dilarang?

Redaktur Rika
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2min read
0
Perempuan Berambut Pendek, Dilarang?

RAMBUT merupakan mahkota bagi seorang wanita. Dan sebagai wanita muslimah ia wajib menutup mahkotanya itu. Hal ini dilakukan agar mahkota indahnya tidak mudah dilihat oleh orang lain, terutama bagi orang yang bukan mahramnya. Sebab, kehormatan bagi seorang muslimah ialah dengan menjaga harta berharga yang ada dalam dirinya. Salah satunya ialah rambut.

Meski tak dapat dilihat oleh sembarang orang, menjaga dan merawat rambut perlu dilakukan oleh seorang muslimah. Sebab, kesehatan rambut juga mempengaruhi aktivitas. Rambut yang tidak sehat akan membuatnya tidak merasa nyaman. Nah, salah satu yang biasa dilakukan oleh seorang muslimah ialah memotong rambut, bahkan ada yang memendekkannya. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimahullah beliau mengatakan, “Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah,” (HR. Muslim 320).

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).

An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi ﷺ dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi ﷺ masih hidup,” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4: 5).

Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita,” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4: 5).

Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh. Sebagaimana yang disimpulkan An-Nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain. Apakah itu?

Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.

Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu,” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan Al-Albani).

Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.

Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki,” (HR. Bukhari 5435).

Ketiga, dilakukan tanpa izin suami. Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka setelah Rasulullah ﷺ wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri. []

Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com

Tags: Hukumpendekperempuanrambut
Rika

Rika

Related Posts

Muslimah, Inilah Ragam Ciput untuk Kebutuhan Berhijab

Muslimah, Inilah Ragam Ciput untuk Kebutuhan Berhijab

26 Januari 2021
Ngidam Harus Dituruti, Benarkah?

Tips dan Solusi bagi Ibu Hamil Atasi Bayi Sungsang, Sujud aja

25 Januari 2021
15 Balasan bagi Orang yang Suka Menyakiti Hati Orang Lain (2-habis)

Ketika Wanita Menangis

25 Januari 2021
Muslimah, 4 Kandungan dalam Skincare Ini Efektif Bikin Kulit Tampak Awet Muda lho

Muslimah Harus Tahu, 4 Cara Memastikan Produk Skincare dan Kosmetik Aman Digunakan

24 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Tahajjud, Ini Waktu dan Tata Caranya

Sebelum Tahajud, Harus Tidur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Allah SWT Bahagia dengan Taubat HambaNya
Ibrah

Allah SWT Bahagia dengan Taubat HambaNya

Redaktur Sodikin
58 menit ago
Digelar Virtual, World Hijab Day 2021 Serukan Tagar EndHijabophobia
Dunia

Digelar Virtual, World Hijab Day 2021 Serukan Tagar EndHijabophobia

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Bolehkah Meninggikan Kuburan?
Syi'ar

Doa saat Mengiringi Jenazah

Redaktur Yudi
2 jam ago
Surat untuk Dokter dan Para Tenaga Medis …
Laporan Khusus

Inisiatif Membangun Daerah Percontohan di Era Covid-19

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add