• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Penggunaan Uang Elektronik dalam Perspektif Islam

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: CNBC

Ilustrasi. Foto: CNBC

0
BAGIKAN

Oleh: Sabrina Jamilah
Mahasiswi STEI SEBI
sbrnbina99@gmail.com

PEMANFAATAN teknologi sudah banyak digunakan dalam dunia bisnis, mulai dari telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, perbankan, perdagangan hingga transportasi. Selain itu, perkembangan teknologi juga merambah ke dunia keuangan yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech. Fintech merupakan layanan keuangan berbasis digital yang memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih efektif dan praktis.

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam sistem pembayaran ini membuat pergeseran metode pembayaran dari pembayaran secara tunai menjadi non-tunai (cashless). Di Indonesia, sistem pembayaran secara umum masih menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran meskipun terdapat juga yang sudah menggunakan non-tunai. Padahal di beberapa negara sudah menerapkan cashless demi mengurangi inflasi (uang beredar) seperti Jepang, Singapura, Inggris dan Amerika.

BACA JUGA: Kartu Kredit Syariah, Adakah?

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Salah satu alat pembayaran non-tunai ialah e-Money (Uang Elektronik). E-Money merupakan salah satu bentuk uang digital yang berfungsi untuk memindahkan data saldo uang yang terkandung pada e-money kita ke komputer atau sistem informasi penjualan, sehingga barang yang kita inginkan terbeli tanpa mengeluarkan tambahan uang cash.

Penggunaan uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran non cash menunjukkan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang cash. Uang elektronik menawarkan transaksi yang lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang cash, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment), sebab dengan uang elektronik transaksi tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan murah serta menjamin keamanan dan kecepatan transaksi, baik bagi konsumen maupun bagi pedagang.

Islam sendiri telah mengatur  yang ada di muka bumi ini termasuk dalam hal bermuamalah. Hukum penggunaan uang elektronik itu sendiri diperbolehkan selama tidak melanggar syari’at Islam dan karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik serta pertimbangan banyaknya maslahat dalam penggunaan uang elektronik tersebut.

Dalam transaksi pembayaran pada uang elektronik terdapat prinsip-prinsip syariah yang harus diterapkan pada media uang elektronik agar sesuai dengan ketentuan uang elektronik syariah. Berikut prinsip yang harus diterapkan :

1. Tidak mengandung Maysir

Maysir yaitu transaksi yang didalamnya mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.

2. Tidak mendorong Israf

Agar terhindar dari Israf (pengeluaran yang berlebihan) dalam konsumsi maka dilakukan pembatasan jumlah nilai uang elektronik dan batas makasimal total nilai transaksi yang elektronik dalam periode tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya artinya: “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S Al-A’raf [7]:31)

3. Tidak digunakan untuk transaksi objek haram

Uang elektronik sebagai alat pembayaran dengan menggunakan prinsip syariah, maka uang elektronik tidak boleh digunakan untuk pembayaran transaksi objek yang mengandung unsur haram dan maksiat.

Penggunan uang elektronik yang berlaku saat ini diperkenankan jika memenuhi hajah (semi darurat), ada kebutuhan masyarakat yang nyata untuk memenuhi hajat primer dan sekunder mereka seperti hajat finansial dan tugas kerja harian. Dan semaksimal mungkin memanfaatkan uang elektronik yang diterbitkan oleh bank-bank syariah untuk fasilitas yang tersedia.

DSN-MUI membuat ketentutan akad terkait e-money syariah, yakni :

1. Akad Wadi’ah

Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang e-money syariah, di mana nominal uang elektronik tersebut berifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu

2. Akad Qardh

Sebelumnya penerbit e-money syariah akan menentukan jumlah maksimal dana float (dana titipan yang belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

BACA JUGA: Penyusutan Nilai Uang

Dalam praktik e-money syariah, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu :

1. Penerbit e-money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yang menyediakan produk tersebut adalah bank syariah

2. Pemegang kartu e-money syariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh

3. Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang e-money syariah. []

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: e-moneyfintechfintech dalam islam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wahai Muslimah, Sebenarnya Cantik Anda untuk Siapa?

Next Post

Liburan Ke Osaka, Jepang? Anda akan Menyesal Jika Tak Kunjungi 8 Tempat Wisata Ini (1)

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 uang

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.