• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Pengertian Riba Menurut 8 Ulama

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Okezone

Foto: Okezone

0
BAGIKAN

HALAL tidak hanya untuk makanan saja. Kita sebagai Orang Islam juga harus bekerja dan mendapat penghasilan dengan cara yang halal. Penghasilan yang tidak halal atau dengan cara yang tidak halal harus kita hindari. Dan salah satu contoh cara berpenghasilan yang tidak halal itu adalah dengan berbuat riba.

Riba, mungkin kita sudah tidak asing mendengar kata ini. Namun, untuk menambah pengetahuan dan agar kita bisa sepenuhnya paham tentang riba, berikut Definisi Riba yang ditulis oleh DR. Muhammaad Syafi’I Antonio, M. Ec.:

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah. Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

ArtikelTerkait

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Haru, Ini Alasan Pengantin Wanita yang Viral Minta Mahar Kain Kafan

Kerap Dianggap Bernilai Pahala, Perbuatan Ini Ternyata Termasuk Maksiat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau betentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.

BACA JUGA: Atheisme dan Riba

Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya surat an-Nisa ayat 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…..”

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat tersebut, ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan,

“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeombang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegimitasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang yang diterimanya.

Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.

Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi.

BACA JUGA: Larangan Riba, Begini Hadits Menyatakannya

Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagi mazhabib fiqhiyyah. Diantaranya sebgai berikut:

1 Badr ad-Din al-Ayni, Pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari

“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”

2 Imam Sarakhsi dari Mazhab Hanafi

“Riba, adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”

3 Ragibh al-Asfahani

“Riba adalah penambahan atas harta pokok”

4 Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafi’i

“Salah satu bentuk Riba yang dilarang Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuia lama waktu pinjaman.”

5 Qatadah

“Riba jahiliah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan sipembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”

6 Zaid bin Aslam

“Yang dimaksud dengan riba jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan dengan waktu adalah seseorang yang memilikipi utang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo, ia berkata ‘Bayar sekarang tau tambah.’”

BACA JUGA: Kejamnya Riba

7 Mujahid

“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar), si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”

8 Imam Ahmad bin Hanbal, Pendiri Mazhab Hanbali

Ketika Imam bin Ahmad ditanya tentang riba, ia menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.” []

Sumber: Bank Syariah: Dari Teorike Praktik/Muhammad Syafi’I Antonio/Penerbit: Gema Insani/2004

Tags: pengertian ribaribaUlama
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Boros Itu Sifatnya Setan

Next Post

Viral, Kisah Mantan Anak Punk Jadi Muadzin di Masjid

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
mahar kain kafan

Haru, Ini Alasan Pengantin Wanita yang Viral Minta Mahar Kain Kafan

26 Januari 2023
perbuatan kebaikan dalam persahabatan

Kerap Dianggap Bernilai Pahala, Perbuatan Ini Ternyata Termasuk Maksiat

26 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Oleh Dini Koswarini
27 Januari 2023
0

Di antaranya adalah sebagai berikut enam keutamaan dzikir Al-Matsurat.

Achraf Hakimi

Pemain Timnas Maroko, Achraf Hakimi Dianugerahi sebagai Olahragawan Terbaik

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Sejumlah bintang timnas Maroko pun mencuri perhatian publik, bukan? Salah satu nama yang melambung di timnas tersebut adalah Achraf Hakimi.

Terpopuler

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications