• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 17 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih

Redaktur Yudi
10 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 3min read
0
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih

Ilustrasi Foto: Unsplash

PENGERTIAN Ushul Fiqih: Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).

Pengertian ushul (أصول) secara bahasa: Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah dan madlul diatas dalil.

BACA JUGA: Kebutuhan Adanya Ahli Fiqih Di Masa Sekarang

Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:

Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)

Pengertian fiqih (الفقه) secara istilah:

Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من الأدلة التفصيلية). Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).

Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan definisi yang sedikit berbeda tentang fiqih (الفقه), yaitu: mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif melalui dalil-dalilnya yang terperinci (معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية). Beliau menggunakan kata ma’rifah dan bukan ‘ilm untuk mencakup makna ‘ilm dan zhann sekaligus karena hukum-hukum fiqih kadang bersifat yaqiniy (pasti, menghasilkan ‘ilm) dan kadang zhanniy (dugaan, menghasilkan zhann).

Loading...

Pengertian ushul fiqih (أصول الفقه):

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah: kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.

Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah hafizhahullah: kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.

Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah: kaidah-kaidah yang dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf rahimahullah: ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya bisa dicapai pengambilan faidah terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif dari dalil-dalilnya yang terperinci.

BACA JUGA: Bermadzhab dalam Fiqih, Pentingkah?

Semua definisi diatas bisa digunakan untuk mendefinisikan ushul fiqih.

Ruang Lingkup Ushul Fiqih

Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Hukum syar’i dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dengan rincian sebagai berikut:

(a) Pembahasan tentang al-Hakim

(b) Khithab at-Taklif

(c) Khithab al-Wadh’i

(d) Qa’idah Kulliyyah

2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dengan rincian sebagai berikut:

(a) Dalil-dalil syar’i

(b) Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil

(c) Pembahasan tentang bahasa Arab

(d) Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah

3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dengan rincian sebagai berikut:

(a) Pembahasan tentang ijtihad

(b) Pembahasan tentang taqlid

(c) Pembahasan tentang tarjih

Bahan Bacaan:

1. asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)

2. Taysir al-Wushul ila al-Wushul, karya Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)

3. al-Ushul Min ‘Ilm al-Ushul, karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, Penerbit Daar al-Iman, Iskandariyah (ebook)

4. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, karya Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf, Penerbit Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab al-Azhar (ebook)

5. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, Penerbit Daar al-Fikr, Damaskus-Suriah (ebook)

6. Studi tentang Ushul Fiqih (terjemahan), karya Iyad Hilal, Penerbit Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (buku cetak)

7. Ushul Fiqih (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), karya Firdaus, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta (buku cetak)

8. Ushul Fiqih 1 (Untuk Fakultas Syariah, Komponen MKDK), karya Drs. Chaerul Uman, dkk, Penerbit Pustaka Setia, Bandung (buku cetak)

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Web: Abufurqan.net

Tags: Fiqih
Yudi

Yudi

Related Posts

Ciri Orang Sombong, Menolak Kebenaran

Meninggi kepada Orang Sombong Itu Kebaikan

12 Januari 2021
Nasihat Adalah Ketulusan

Nasihat Adalah Ketulusan

11 Januari 2021
Mengapa Ilmu Lebih Baik daripada Harta?

Mengikuti Mayoritas Ulama

6 Januari 2021
Girls, Ini Penyebab Menstruasi yang Tidak Teratur

2 Orang Khadijah

5 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
5 Masjid Unik yang Didirikan di Area Ekstrim

5 Masjid Unik yang Didirikan di Area Ekstrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sebelum Diangkat Menjadi Rasul, Apa Keyakinan Nabi Muhammad?
Tsaqofah

Sebelum Diangkat Menjadi Rasul, Apa Keyakinan Nabi Muhammad?

Redaktur Yudi
8 menit ago
Pilih Mana? Cari Rezeki Cara Mudah atau Repot?
Inspirasi

9 Rahasia Rekening Ghaib Sepanjang Masa

Redaktur Ari Cahya Pujianto
37 menit ago
Menyingkap Rahasia ‘Rumah Masa Depan’ Manusia
Dunia Ghaib

Kehidupan Akhirat, Abadi Namun Kerap Dilupakan

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Porsi Makan Bertambah, Badan Tetap Kurus? Ini Penyebabnya
Kesehatan

Porsi Makan Bertambah, Badan Tetap Kurus? Ini Penyebabnya

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add