• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Pencegahan Bencana dalam Islam

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi bencana. Foto: Unsplash

Ilustrasi bencana. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK ada seorang pun yang mengetahui kapan bencana akan datang. Manusia hanya mampu mengetahui gejala-gejala dan memprediksikan kejadianya, akan tetapi hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang mengetahui pasti kapan datangnya.

Oleh karenanya merupakan hal baik untuk melakukan pengelolaan risiko bencana dengan baik. Pengelolaan risiko bencana adalah kegiatan penanggulangan bencana mulai dari sebelum, ketika dan pasca terjadinya bencana.

BACA JUGA: Da’i yang Dibenci Pengusung Kebathilan

Pada saat sebelum terjadinya bencana dapat dilakukan persiapan dan perencanaan penanggulangan bencana yang disebut tindakan preventif. Terdapat dua prinsip yang dapat dipahami sebagai dasar kegiatan preventif yakni, Pertama, memahami penyebab bencana dan Kedua, memahami peran manusia sebagai khalifah di muka bumi.

ArtikelTerkait

15 Tanda Orang Malas

10 Kunci Rezeki dari Allah SWT kepada Manusia

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

1 Memahami penyebab bencana

Memahami penyebab bencana penting untuk membuat rencana penanggulangan dalam rangka mengurangi risiko kerugian. Memahami sumber bencana dapat dilakukan dengan mengetahui kejadian bencana di masa lalu, sebab bencana utamanya bencana alam terjadi karena hukum sebab akibat dan memiliki siklus tertentu yang berulang. Usaha memahami sebab akibat ini dilakukan dengan akal dan ilmu pengetahuan. Allah berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِداً وَقَائِماً يَحْذَرُ الآخِرَةِ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَستَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُونَ وَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّماَ يَتَذَكَّرُ أُلُو الأَلْبَابِ (أية 9 من سورة الزمر)

Artinya: “(apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharap rahmat Tuhanya? Katakanlah: adakah sama orang yang mengetahui dan tidak mengetahui? Sesungguhnyalah orang-orang berakal yang mendapat pelajaran”. (QS Az-Zumar(39):9)

2 Memahami peran manusia sebagai khalifah

Manusia diberi tanggung jawab oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjadi khalifah. Fungsinya tiada lain adalah untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi agar tercapai keharmonisan, keseimbangan dan keadilan. Oleh karenanya manusia dibekali akal pikiran (QS Al-Baqarah(2):30-33).

Akal manusia digunakan untuk memahami ayat Allah yang berupa firman atau ayat qauliyyah dan ayat kauniyyah atau kejadian. Ayat qauliyyah terdapat dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada para rasul. Sedangkan ayat kauniyyah tersebar dalam kejadian dan tanda-tanda alam maupun sosial. Keduanya memerlukan ilmu dan fikiran yang jernih untuk dipahami.

Dalam konteks kebencanaan, manusia sebagai khalifah menggunakan akal yang diberikan Allah lalu memahami ayat-ayat-Nya untuk mengatur sedemikian rupa agar risiko bencana dapat diminimalkan. Terdapat visi yang dapat digunakan dalam pengelolaan risiko bencana yakni, visi antar ruang dan visi antar waktu.

Pertama, visi antar ruang adalah memahami kondisi yang terjadi dalam lingkunganya dan sekitarnya. Memahami bahwa apa yang terjadi di sekitar dapat mempengaruhi kondisi lingkungan yang lainya. Kemudian dari sini diambil keputusan yang terbaik untuk menghadapinya. Allah berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ القَولَ فَيَتَّبِعُونَ أحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِيْنَ هَدَاهُمُ الله وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُو الأَلْبَابِ (أية 18 من سورة الزمر)

Artinya: “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah pentunjuk, dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal”. (QS Az-Zumar(39):18)

Kedua, visi antar waktu yakni memahami apa yang terjadi di masa lalu dapat berulang di masa kini, juga apa yang dilakukan masa kini berpengaruh terhadap masa depan. Dengan ini sebagai khalifah manusia harus memiliki perencanaan matang dan berkaca dari masa lalu. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا الله إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ( أية 18 من سورة الحشر)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha Mengethaui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Hasyr(59):18)

BACA JUGA: Sedekah Mampu Tolak 70 Macam Bencana, yang Paling Ringan…

Peran sekaligus tanggung jawab manusia sebagai khalifah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengelola lingkungan menuju keharmonisan dan keadilan. Pengelolaan yang dimaksud Allah bukanlah ekploitasi dan pengerusakan. Allah Berfirman,

وَ أَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (أية 77 من سورة القصص)

Artinya: “…dan berbuat baiklah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukasi orang yang berbuat kerusakan”. (QS Al-Qasas(28):77I.

Jika eksploitasi dan pengerusakan yang terjadi maka bencana akan tinggi risikonya dan tidak dapat ditanggulangi lagi.

Hal-hal yang dapat menghambat pengelolaan risiko bencana

Terdapat faktor-faktor yang dapat menghambat pengelolaan risiko bencana antara lain adalah:

  1. Menganggap ilmu pengetahuan kebencanaan tidak penting sehingga tidak belajar dari bencana masa lalu dan tidak mempelajari lingkungan sekitar.
  2. Tidak memiliki akses terhadap pakar/ahli ilmu kebencanaan sehingga tidak mengenal lingkungan sekitar dan risiko kebencanaan yang ada.
  3. Tidak memiliki biaya dan sumberdaya lainya sehingga persiapan tidak layak.
  4. Kurangnya akses kepada kebijakan sehingga tidak mampu memberikan masukan kebijakan yang mengelola risiko kebencanaan di lingkungan sekitarnya.

[]

SUMBER: MUHAMMADIYAH

Tags: azabBencanakhalifahpencegah bencana
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Utang Manusia yang Dijamin Allah

Next Post

Menggauli Istri Saat Haid

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Dosa yang Dilaknat Allah SWT, Pertanyaan di Alam Kubur,Orang yang Kerasukan Setan, Ancaman bagi Orang Sombong, Makna Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan, Godaan Setan, Tempat Bermalam Setan, Jenis Pelaku Dosa, Pintu Setan,, Tanda Orang Malas

15 Tanda Orang Malas

1 Oktober 2023
Amalan Pembuka Rezeki, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Sri Mulyani, Dunia, Kunci Rezeki dari Allah,

10 Kunci Rezeki dari Allah SWT kepada Manusia

30 September 2023
Penghalang Doa, Abu Qilabah, InsyaAllah

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

28 September 2023
Hukum Nonton Film Porno, Pornografi, handphone, Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

27 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Imam Syafii, Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186: Allah Itu Dekat

Oleh Saad Saefullah
3 Oktober 2023
0

Berikut adalah asbabun nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186.

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.