• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pemuda Muhammadiyah Duga Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Ahok

Redaktur Eva F Hasan
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0

Foto: www.aktual.com

JAKARTA–Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat H. Mulyadi Muhammad Yatim, S.Pi., M. MA mengatakan, penegakan hukum di Indonesia saat ini ditegakkan secara diskriminatif. Hal ini sangat kentara diperlihatkan dalam penegakan hukum pada kasus Ahok.

“Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu diamanatkan secara tegas di dalam UUD 1945” tegas Mulyadi yang ikut hadir di persidangan Penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok.

Dijelaskan Mulyadi, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Ternyata hanya dituntut 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun mengguakan pasal 156 KUHP.

“Terkait dengan hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta putaran II yang memenangkan pasangan nomor urut 3 (tiga) Anis Baswedan dan Sandiaga S Uno tidak boleh mempengaruhi kasus hukum Ahok ini,” katanya.

Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus Ahok ini sesuai dengan lazimnya penista-penista agama sebelumnya yang jelas-jelas dinyatakan bersalah bahkan sebelum diproses sudah di jebloskan ke dalam penjara. Oleh karena itu, sambungnya, praktik-praktik penyelewengan hukum di Indonesia membuat hukum belum dapat diterapkan secara maksimal.

“Ini disebabkan lemahnya pollitical will dari para pemimpin negara dan adanya campur tangan politik terhadap hukum. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Ahok,” terang Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan, pembacaan tuntunan Jaksa Penuntut Umum hari ini sangat tidak adil. Mulyadi menilai ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Pihaknya mengecam keras terhadap tuntutan yang sangat rendah ini.

“Jangan permainkan hukum hanya karena kepentingan sekelompok orang. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” tutupnya. []

Tags: Kasus Ahokpenista agamaSidang Ahok
Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
IslamposAid Salurkan 20 Mukena Ke Solo

IslamposAid Salurkan 20 Mukena Ke Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?
Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Redaktur Dini Koswarini
3 jam ago
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)
Uncategorized

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Redaktur Laras Setiani
4 jam ago
Sering Dilupakan, Inilah Doa Penting yang Harus Dipanjatkan kepada Allah SWT
Tanya Jawab

Membuka Wajah di Hadapan Ipar dan Suaminya Sepupu

Redaktur Yudi
4 jam ago
Terinspirasi Tokoh Wanita Berprestasi dalam Sejarah, Ini Rekomendasi 5 Nama Bayi Perempuan Muslim
Parenting

Inilah Sunnah Sambut Kelahiran Buah Hati yang Diajarkan Nabi

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add