• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Redaktur Riza Fauzi Saputra
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Foto: thejewelholic

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mewajibkan seluruh industri hiburan malam menerapkan jam operasional seusai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata hiburan malam, saat bulan Ramadhan.

Seluruh industri hiburan malam diwajibkan untuk tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan dan satu hari pasca Idul Fitri. Sedangkan usaha karaoke dan klab malam pada bulan Ramadhan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

“Bola sodok atau billiard yang tidak satu ruangan dengan karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00,” katanya, Kamis (18/5/2017).

Namun, sambung dia, bila hiburan billiard menyatu dengan karaoke, maka akan baru mulai beroperasi pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB.

Kemudian, bila hiburan tersebut satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.

“Penyelenggaraan jenis usaha diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan,” tuturnya.

Terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata di atas yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.

Meskipun waktu operasional hiburan malam tersebut sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, dan lainnya tetap diwajibkan tutup dalam 7 hari yakni satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.

Tidak hanya itu, seluruh industri hiburan di atas dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertujukan film dan pertujukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran itu akan segera diedarkan ke seluruh industri hiburan dimaksud. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.

“Rencana sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kanu berharap seluruh industri hiburan dimaksud mematuhi,” ujarnya. []

Sumber: Republika

Tags: Hiburan MalamJakartaPuasaRamadan
Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Keutamaan Mengkhatamkan Al-Quran Di Bulan Ramadhan

Keutamaan Mengkhatamkan Al-Quran Di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan
Islam 4 Beginner

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan

Redaktur Eneng Susanti
32 menit ago
Tips Jitu Hilangkan Rasa Takut Berlebihan
Syi'ar

Perbandingan Orang Mukmin dengan Orang NonMuslim

Redaktur Yudi
1 jam ago
Ini yang Dilakukan Shahabat kepada Para Tawanan
Tahukah Anda

Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzab

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Uncategorized

Tidak Usah Mengeluh karena Rezeki yang Sedikit

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add