• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pemkot Pariaman Tetapkan Perda terkait LGBT

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2min read
0
Pemkot Pariaman Tetapkan Perda terkait LGBT

Foto: Pariaman Today

PADANG—Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Perda tersebut disahkan dalam Rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (27/11/2018).

“Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika menganggu ketertiban umum,” kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora saat menyerahkan Perda tersebut kepada pimpinan daerah.

BACA JUGA: Wali Kota Padang Tegaskan Warganya Komitmen tentang LGBT

Perda tersebut merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.  Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan Waria, yakni di Pasal 24 dan Pasal 25. Pasal 24 mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Sedangkan pasal 25 mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

Pelanggaran terhadap kedua pasal di atas akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyudin mengaku Perda ini merupakan keinginan semua pihak di Kota Pariaman.

“Banyak warga yang sudah resah. Banyak laporan, sehingga perlu kita bikin aturan,” jelas Mardison, Rabu (28/11/2018).

BACA JUGA: Ini Rekomendasi ICMI Tangkal LGBT di Tanah Air

Menurut Mardison, nantinya akan ada turunan Perda tersebut dalam bentuk aturan-aturan di tingkat Nagari atau desa.

“Nanti bisa jadi akan ada Peraturan Nagari atau Peraturan Desa, dimana hukumannya bukan lagi tentang denda satu juta, tapi juga ada sanksi sosial,” kata dia.

Sanksi sosial yang dimaksud berlaku dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing. Setiapnagari atau desa punya hukum adat yang berbeda, jadi denda yang berlaku di masing-masing daerah juga bermacam-macam bentuknya.

Sedangkan, Walikota Pariaman Genius Umar menjelaskan, dimasukkannya dua pasal tentang larangan aktivitas LBGT dan waria dalam Perda Kota Pariaman tentang Ketentraman dan Ketertiban, sebagai upaya pencegahan LBGT dan Waria di Kota Pariaman.

“LBGT dan Waria bertentangan dengan agama Islam dan adat Minangkabau. Perda ini sebagai upaya pencegahan perkembangan perilaku menyimpang tersebut, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur khusus tentang itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPR Bantah akan ‘Legalkan’ LGBT

Loading...

Dia pun mengajak orangtua dan tokoh adat terlibat aktif mencegah berkembanganya LBGT dan Waria.

“Kecenderungan, korban dari LGBT ini menjadi pelaku LGBT. Makanya perlu usaha bersama kita untuk mengawasi keluarga kita agar tidak termasuk dalam perilaku tersebut,” pungkasnya. []

SUMBER: DETIK | PARIAMAN TODAY

Tags: LGBTPariamanPerdaSumbar
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Tentara Israel Tembaki Petani Palestina di Sepanjang Garis Perbatasan Gaza

Tentara Israel Tembaki Petani Palestina di Sepanjang Garis Perbatasan Gaza

4 Maret 2021
Adan Rencana Referendum tentang Cadar di Swiss, Ini Reaksi Muslim

Adan Rencana Referendum tentang Cadar di Swiss, Ini Reaksi Muslim

4 Maret 2021
Inilah Situs-Situs yang Pernah Berdiri di Bukit Suci Yerusalem

Persatuan Cendikiawan Muslim Kampanyekan Peringatan Pekan Internasional Yerusalem

4 Maret 2021
Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

4 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Melepasmu

Ingat, Janji adalah Hutang, Tepatilah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Mom from Home, Pandemi Mengembalikan Ibu ke Rumah
Parenting

Usia berapa anak laki-laki dikhitan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
4 jam ago
Banyak Main Medsos Bisa Bikin Depresi?
Uncategorized

Terlalu Lama Main Sosmed bisa Bikin Stress

Redaktur Laras Setiani
5 jam ago
Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?
Tirai Kamar

Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?

Redaktur Yudi
5 jam ago
Pengaruh Kebaikan dan Keburukan
Tsaqofah

Manusia yang Mendustakan Rezeki

Redaktur Yudi
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add