• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pembagian Ghashab dari Sisi Dosa dan Kewajiban Ganti Rugi

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Bocah di Garut, ghashab, meninggal tenggelam

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

GHASHAB secara umum hukumnya haram. Namun dalam perincian, ditinjau dari sisi dosa dan kewajiban ganti rugi (dhaman), ghashab terbagi menjadi empat kelompok:

ghashab

1. Ghashab yang pelakunya berdosa dan wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil harta milik orang lain yang bernilai. Maksudnya memiliki nilai, ada harganya jika dijual, meskipun dengan harga rendah), tanpa hak, secara sengaja.

BACA JUGA: Shalat Memakai Pakaian Sutra dan Pakaian yang Dighasab

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

2. Ghashab yang pelakunya berdosa, namun tidak wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil ikhtishash orang lain, secara sengaja. Misal, dia mengambil kulit bangkai yang menjadi ikhtishash orang lain.

Yang dimaksud dengan ikhtishash di sini adalah benda najis yang boleh disimpan dan dimanfaatkan. Ia tidak disebut harta (mal), karena tidak memiliki nilai (qimah) dan tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan, namun ia boleh disimpan dan dimanfaatkan sebagai ikhtishash (hak guna).

3. Ghashab yang pelakunya tidak berdosa, namun dia wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil harta milik orang lain, yang dia sangka adalah miliknya.

mengkafirkan orang, sekularisme, ghashab
Foto ilustrasi tangan menunjuk: Unsplash

BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat

4. Ghashab yang pelakunya tidak berdosa, juga tidak wajib ganti rugi, yaitu saat si pelaku mengambil ikhtishash orang lain, yang dia sangka adalah ikhtishashnya.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 113, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: ghashabPencuri
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 2 Tata Cara Memandikan Jenazah Dalam Islam

Next Post

Hukum Mengadopsi Spirit Doll

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications