• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 21 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pembagian Bid’ah Menurut Sulthanul Ulama, Izzuddin ibn Abdis Salam

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

IMAM ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdis Salam ad-Dimasyqi rahimahullah (w. 660 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i, yang juga diberi gelar Sulthanul ‘Ulama (sultannya para ulama), dalam kitab beliau Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/204-205) mendefinisikan bid’ah dengan ‘perbuatan yang belum ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Dan beliau membagi bid’ah menjadi lima, yaitu bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah.

Pembagian Bid’ah Menurut Sulthanul Ulama, Izzuddin ibn Abdis Salam 1

Pembagian bid’ah menjadi lima mungkin cukup asing, terutama di negeri kita saat ini. Hal ini karena ‘kampanye’ besar-besaran sebagian kalangan yang memutlakkan bid’ah sebagai kesesatan dan harus dijauhi sejauh-jauhnya. Akibat kampanye ini, sebagian kalangan ‘sangat awam’ dari mereka bahkan mendustakan kenyataan bahwa ulama berbeda pendapat tentang definisi bid’ah, dan tentang terbaginya bid’ah secara garis besar menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah, apatah lagi jika ia terbagi menjadi lima.

BACA JUGA: Aku Berlepas Diri dari Bidah-bidah yang Kalian Buat

ArtikelTerkait

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Di sini saya tidak akan menunjukkan keberpihakan ke salah satu pendapat. Saya hanya ingin sedikit menunjukkan fakta, bahwa ulama berbeda pendapat dalam bab ini. Saya hanya ingin memberikan perimbangan informasi bagi yang sudah termakan opini tentang mutlaknya ‘kesesatan’ perkara yang dinilai bid’ah. Seakan-akan hanya pendapat mereka lah yang mutlak kebenarannya, dan yang berbeda dengan mereka berarti menyimpang dari jalan yang haq.

Kembali ke pendapat Imam ‘Izzuddin ibn ‘Abdis Salam, beliau membagi bid’ah menjadi lima, sebagaimana hukum syara’ yang lima. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah pewajiban suatu perkara, maka bid’ah tersebut dihukumi wajib. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah dimakruhkannya sesuatu, maka ia dihukumi makruh. Demikian juga untuk tiga bagian bid’ah yang tersisa.

Contoh bid’ah yang wajib menurut beliau adalah: (1) menyibukkan diri dengan ilmu nahwu, yang dengan ilmu tersebut kita bisa memahami kalamullah dan kalam rasul-Nya; (2) menghafal hal-hal yang gharib secara bahasa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah; (3) penyusunan ilmu ushul fiqih; dan (4) pengkajian al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dengan yang tidak shahih.

Contoh bid’ah yang haram adalah: (1) madzhab qadariyyah; (2) madzhab jabariyyah; (3) madzhab murjiah; dan (4) madzhab mujassimah. Dan memberikan bantahan terhadap madzhab-madzhab ini merupakan bid’ah yang wajib.

Contoh bid’ah yang mandub adalah: (1) mendirikan sekolah dan membangun jembatan; (2) shalat tarawih; dan (3) pembahasan terperinci dalam tasawuf.

BACA JUGA: Bolehkah Seorang yang Qunut Subuh Divonis sebagai Ahli Bidah?

Contoh bid’ah yang makruh adalah: (1) mendekorasi masjid; dan (2) memperindah mushhaf. Sedangkan melagukan al-Qur’an sampai pelafazannya keluar dari ketentuan bahasa Arab, menurut beliau tidak termasuk bid’ah yang makruh, melainkan bid’ah yang haram.

Dan contoh bid’ah yang mubah adalah: (1) berjabatan tangan setelah shalat shubuh dan ashar; (2) merasakan berbagai kenikmatan dalam makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal.

Inilah pendapat beliau, sultannya para ulama. Boleh-boleh saja ada orang di masa sekarang tidak mengikuti pendapat beliau, mengkritik pendapat beliau, atau memaknai lain apa yang dijelaskan oleh beliau, namun fakta membuktikan bahwa inilah pendapat beliau. Beliau tidak menganggap bid’ah sesat secara mutlak, namun malah membaginya sesuai pembagian hukum syara’. Dan beliau tidak menyendiri dalam menetapkan tidak semua bid’ah itu sesat dan tercela. Untuk mengetahui beberapa ulama yang sependapat dengan beliau, silakan baca tulisan saya yang berjudul “Adakah Bid’ah Hasanah?” dan “Bid’ah Menurut Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha”.

HadaanaLlaahu wa iyyaakum ilaa shiraathihil mustaqiim.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Ahli Bid'ahbid'ah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Rombongan Gowes Terobos Lampu Merah

Next Post

Kek, Kenapa Mau Hafal Qur’an? Kan Sudah Tua…

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kopi Sachet

Jam Berapa Bagusnya Minum Kopi Sachet di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

demam

Apa yang Terjadi pada Tubuh Manusia saat Demam? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

bumi

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

Kesuksesan, Suami, Ciri Orang Munafik, Suami Pembohong

7 Tanda Suami yang Suka Bohong sama Istrinya

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

Tanda Tubuh Kurang Tidur, Tanda Tubuh Kelebihan Garam

Tanda Tubuh Kelebihan Garam dan Apa Akibatnya?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0
cicak

CICAK sering kali dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya karena mereka membantu mengurangi populasi serangga seperti nyamuk atau lalat.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0
Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Apa ciri-ciri air pipis yang tidak sehat?

Lihat LebihDetails

Saya Curiga Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Oleh Mila
7 Maret 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jika Suami Tolak Ajakan Istri

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2022
0
Hukum Air Liur Kucing

Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.