• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pembagian Bid’ah Menurut Sulthanul Ulama, Izzuddin ibn Abdis Salam

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

IMAM ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdis Salam ad-Dimasyqi rahimahullah (w. 660 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i, yang juga diberi gelar Sulthanul ‘Ulama (sultannya para ulama), dalam kitab beliau Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/204-205) mendefinisikan bid’ah dengan ‘perbuatan yang belum ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Dan beliau membagi bid’ah menjadi lima, yaitu bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah.

Pembagian Bid’ah Menurut Sulthanul Ulama, Izzuddin ibn Abdis Salam 1

Pembagian bid’ah menjadi lima mungkin cukup asing, terutama di negeri kita saat ini. Hal ini karena ‘kampanye’ besar-besaran sebagian kalangan yang memutlakkan bid’ah sebagai kesesatan dan harus dijauhi sejauh-jauhnya. Akibat kampanye ini, sebagian kalangan ‘sangat awam’ dari mereka bahkan mendustakan kenyataan bahwa ulama berbeda pendapat tentang definisi bid’ah, dan tentang terbaginya bid’ah secara garis besar menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah, apatah lagi jika ia terbagi menjadi lima.

BACA JUGA: Aku Berlepas Diri dari Bidah-bidah yang Kalian Buat

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Di sini saya tidak akan menunjukkan keberpihakan ke salah satu pendapat. Saya hanya ingin sedikit menunjukkan fakta, bahwa ulama berbeda pendapat dalam bab ini. Saya hanya ingin memberikan perimbangan informasi bagi yang sudah termakan opini tentang mutlaknya ‘kesesatan’ perkara yang dinilai bid’ah. Seakan-akan hanya pendapat mereka lah yang mutlak kebenarannya, dan yang berbeda dengan mereka berarti menyimpang dari jalan yang haq.

Kembali ke pendapat Imam ‘Izzuddin ibn ‘Abdis Salam, beliau membagi bid’ah menjadi lima, sebagaimana hukum syara’ yang lima. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah pewajiban suatu perkara, maka bid’ah tersebut dihukumi wajib. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah dimakruhkannya sesuatu, maka ia dihukumi makruh. Demikian juga untuk tiga bagian bid’ah yang tersisa.

Contoh bid’ah yang wajib menurut beliau adalah: (1) menyibukkan diri dengan ilmu nahwu, yang dengan ilmu tersebut kita bisa memahami kalamullah dan kalam rasul-Nya; (2) menghafal hal-hal yang gharib secara bahasa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah; (3) penyusunan ilmu ushul fiqih; dan (4) pengkajian al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dengan yang tidak shahih.

Contoh bid’ah yang haram adalah: (1) madzhab qadariyyah; (2) madzhab jabariyyah; (3) madzhab murjiah; dan (4) madzhab mujassimah. Dan memberikan bantahan terhadap madzhab-madzhab ini merupakan bid’ah yang wajib.

Contoh bid’ah yang mandub adalah: (1) mendirikan sekolah dan membangun jembatan; (2) shalat tarawih; dan (3) pembahasan terperinci dalam tasawuf.

BACA JUGA: Bolehkah Seorang yang Qunut Subuh Divonis sebagai Ahli Bidah?

Contoh bid’ah yang makruh adalah: (1) mendekorasi masjid; dan (2) memperindah mushhaf. Sedangkan melagukan al-Qur’an sampai pelafazannya keluar dari ketentuan bahasa Arab, menurut beliau tidak termasuk bid’ah yang makruh, melainkan bid’ah yang haram.

Dan contoh bid’ah yang mubah adalah: (1) berjabatan tangan setelah shalat shubuh dan ashar; (2) merasakan berbagai kenikmatan dalam makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal.

Inilah pendapat beliau, sultannya para ulama. Boleh-boleh saja ada orang di masa sekarang tidak mengikuti pendapat beliau, mengkritik pendapat beliau, atau memaknai lain apa yang dijelaskan oleh beliau, namun fakta membuktikan bahwa inilah pendapat beliau. Beliau tidak menganggap bid’ah sesat secara mutlak, namun malah membaginya sesuai pembagian hukum syara’. Dan beliau tidak menyendiri dalam menetapkan tidak semua bid’ah itu sesat dan tercela. Untuk mengetahui beberapa ulama yang sependapat dengan beliau, silakan baca tulisan saya yang berjudul “Adakah Bid’ah Hasanah?” dan “Bid’ah Menurut Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha”.

HadaanaLlaahu wa iyyaakum ilaa shiraathihil mustaqiim.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Ahli Bid'ahbid'ah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Rombongan Gowes Terobos Lampu Merah

Next Post

Kek, Kenapa Mau Hafal Qur’an? Kan Sudah Tua…

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

densus 88

7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang hingga Main Judi Online

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.

gempa

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Terus Bertambah, Saat Ini Jadi 7.800 Orang

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Pemerintah berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung orang-orang yang terkena dampak gempa.

Alhamdulillah Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihi doar, Hikmah Shalat, Macam Berdoa, Keutamaan Bersyukur, Orang Banten, Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

3 Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

Oleh Haura Nurbani
8 Februari 2023
0

Nah, sahabat mulia Islampos, ada beberapa waktu utama membaca Ayat Kursi. 

Obat Penawar Marah

3 Obat Penawar Marah

Oleh Haura Nurbani
8 Februari 2023
0

Apa yang harus kita perbuat saat diri dilanda murka? Ada obat penawar marah, sahabat mulia Islampos. InsyaAllah, mujarab!

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications