• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Taman zakat

Ilustrasi. Foto: Taman zakat

0
BAGIKAN

Oleh: K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D

PEMANFAATAN harta benda wakaf dilakukan dengan cara pengelolaan dan investasi. Sebab harta wakaf hanya dapat dimanfaatkan hasilnya sedangkan pokoknya harus tetap terpelihara. Apalagi harta wakaf produktif secara ekonomi maka harus dikelola sesuai dengan potensinya untuk menghasilkan sehingga manfaatnya disalurkan kepada peruntukannya.

Investasi adalah menempatkan modal dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas modal tersebut. Di samping untuk mendapatkan keuntungan, investasi juga ditujukan untuk mengurangi tekanan inflasi sehingga kekayaan yang dimiliki tidak merosot nilainya karena digerogoti oleh inflasi. Pada dasarnya investasi erat hubungannya dengan perbankan, dan pasar modal.

BACA JUGA: Gemilangnya Wakaf Sejak Pertama Kali RI Merdeka

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Umumnya investasi dikategorikan pada dua jenis yaitu real assets seperti gedung, kendaraan, dan sebagainya, maupun financial assets yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti deposito, obligasi, reksadana, dan pasar modal.

Investasi harta wakaf dalam tatanan Islam merupakan sesuatu yang sangat unik yang berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun sektor swasta (private sector). Begitu uniknya, sektor wakaf ini bahkan kadang-kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector) yang berbeda dengan sektor pemerintah dan sektor swasta. Keunikan itu, tampak bahwa pengembangan harta melalui wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal saja, baik pemerintah maupun swasta, tetapi lebih didasarkan pada unsur kebajikan dan kerjasama.

Kegiatan investasi dilakukan dalam upaya mengembangkan, mendayagunakan dan memberi nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan nilai manfaat sosial atas harta wakaf. Kegiatan investasi ditujukan pada sektor riil yang menguntungkan sesuai target market dan risk acceptance criteria. Kegiatan ini akan dijalankan dengan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf, serta dapat juga dilakukan penghimpunan dana dengan pola kerjasama investasi yang bersifat komersil dari para investor menggunakan pola Musyarakah, Ijaroh, dan pola investasi komersil lainnya sesuai syariah.

Dengan demikian, wakaf dalam syariah Islam sebenarnya mirip dengan sebuah economic corporation, di mana terdapat modal untuk dikembangkan yang keuntungannya digunakan bagi kepentingan umat. Yang lebih menjamin keabadian wakaf itu adalah adanya ketentuan tidak boleh menjual atau mengubah aset itu menjadi barang konsumtif, tetapi tetap terus menjadikannya sebagai aset produktif. Dengan kata lain, paling tidak secara teoritis, wakaf harus selalu berkembang dan bahkan bertambah menjadi wakaf-wakaf baru. Dari pelaksanaan kegiatan investasi ini diharapkan diperoleh keuntungan usaha.

Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu keuntungan usaha setelah dikurangi biaya usaha), akan dibagikan sesuai ketentuan Undang-undang Wakaf, yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (maukuf ‘alaih), dan 10% untuk penerimaan Pengelola/Nazhir Wakaf.

Sedangkan bila kegiatan investasi menggunakan dana kerjasama Investor, maka hasil usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil dengan Investor. Selanjutnya untuk bagi hasil porsi Pengelola/Nazhir wakaf akan dipecah menjadi dua bagian, yaitu 90% akan disalurkan kepada maukuf ‘alaih, dan 10% untuk penerimaan Nazhir.

Wakaf telah mempunyai sejarah yang panjang dalam instrument sosial dan ekonomi masyarakat Islam. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah Islam membuktikan bahwa Islam mampu memberi solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi pemeluknya.

Wakaf dalam sejarah Islam tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf telah menjadi pilar ekonomi negara dalam membangun inprastruktur, ekonomi, ketahanan dan peradaban. Sebagaimana spirit perwakafan yang ditunjukkan oleh sayyidina Umar bil al-Khaththab pada saat mewakafkan tanah yang paling baik dan subur di Khaibar adalah untuk turut andil dalam memberi kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat dan mensejahterakan umat.

BACA JUGA: Inspirasi Sumur Wakaf Ustman bin Affan

Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid. Puteri Zubaidah (istri Khalifah) pernah membangun jalan raya dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah. Jalan itu dibangun untuk mempermudah perjalanan jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji di Makkah. Seluruh biaya pembangunan tersebut berasal dari harta wakaf yang dikelola oleh Puteri.

Pada masa pemerintahan Utsmani di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan negara, terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan wakaf di Mesir sudah semenjak lama harta wakaf dikelola, dan berhasil membangun dan membiayai dosen, mahasiswa dan staf Universitas Al-Azhar (Universitas tertua di dunia). Seluruh biaya operasional kegiatan Universitas mulai dari biaya mahasiswa (seluruhnya beasiswa), staf pengajar, pimpinan dan pengembangan Universitas berasal dari harta wakaf. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

Tags: aset wakafCholil NafisInvestasiproduktifwakaf
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Fakta Unik Surat Al Baqarah, Sudah Tahu Belum?

Next Post

Mudah dan Praktis, Begini Cara Atasi Keluhan pada Mata dengan Bahan Alami

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

2 Kaidah Ushul Fikih: Am dan Khas

Oleh Eneng Susanti
23 Januari 2022
0
surat yasin, kaidah ushul fikih, surat alquran untuk memperkuat ingatan, pola narasi dalam alquran

Kaidah ushul fikih, kaidah am dan kaidah khas

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.