• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

PBB akan Gelar Sidang Dugaan Genosida, Warga Rohingya Lakukan Doa Bersama

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: The Global Post

Ilustrasi. Foto: The Global Post

0
BAGIKAN

BELANDA — Sejumlah anggota etnis Rohingya berdoa agar mereka bisa mendapatkan keadilan. Doa bersama dilakukan sehari jelang sidang dugaan genosida (pembantaian manusia massal) yang digelar di Pengadilan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag.

Dalam sidang yang bermula dari gugatan Gambia pada November itu, pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menjadi tergugat. 

Pemerintah Gambia mengajukan gugatan hukum ke pengadilan PBB terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional, di antaranya Konvensi Penghapusan Genosida pada 1948. Gugatan Gambia menjadi kasus genosida ketiga yang diadili oleh pengadilan PBB sejak Perang Dunia Kedua berakhir. 

BACA JUGA: HRW: Bangladesh Persulit Anak-anak Rohingya Belajar di Sekolah

ArtikelTerkait

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

Dikutip dari Reuters, dalam sidang yang berlangsung selama tiga hari, Suu Kyi, peraih Nobel Perdamaian, diyakini akan kembali menyangkal tuduhan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya. Karena menurut dia operasi militer yang berlangsung di Rakhine merupakan upaya penanggulangan teroris yang sah demi menghentikan aksi kelompok garis keras.

Sidang pada pekan ini akan dipimpin secara kolektif oleh 17 hakim yang tidak akan membahas tuduhan utama mengenai genosida. Namun, Gambia telah meminta surat perintah pengadilan agar Myanmar menghentikan seluruh aktivitas yang memperkeruh konflik.

Gambia, sebagai penggugat, akan menjelaskan bahwa Myanmar telah meluncurkan aksi militer secara luas dan sistematis di bawah “operasi pembersihan” pada Agustus 2017 yang diduga menyebabkan pembantaian massal terhadap kelompok etnis Rohingya.

Dalam petisi yang diajukan Gambia, penggugat menduga Myanmar bertanggung jawab terhadap aksi genosida yang “ditujukan untuk menghancurkan/menghapus kelompok etnis Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau dalam bagian tertentu, melalui pembantaian massal, perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lain, termasuk penghancuran secara sistematis lewat pembakaran desa dengan penduduk yang terkunci di dalam rumah mereka”.

Setidaknya, lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah operasi militer berlangsung pada 2017. Mereka terpaksa menghuni kamp-kamp pengungsi di wilayah perbatasan dekat Bangladesh.

Kembali ke kamp pengungsi, beberapa warga Rohingya mengatakan mereka berdoa agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara yang lain mengunggah pesan di Twitter bahwa mereka akan berpuasa untuk menandai sidang sebagai hari penting untuk mereka.

BACA JUGA: Terkait Rohingya, Ini Sederet Tuntutan Organisasi Internasional terhadap Myanmar

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan langkah pemerintah Myanmar di Rakhine dilakukan dengan “niat untuk genosida”. Meskipun PBB telah berhenti menyebut aksi militer di Myanmar sebagai genosida, lembaga dunia itu mengatakan operasi militer di Myanmar telah berujung pada “penghapusan kelompok etnis” sehingga PBB pun menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin militer di negara tersebut.

Gambia, negara kecil dengan penduduk mayoritas Muslim di Afrika Barat, akan menyebut Myanmar gagal memenuhi syarat dan poin-poin persetujuan yang telah disepakati dalam konvensi.

Walaupun demikian, Pengadilan PBB atau Pengadilan Dunia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, hasil vonis majelis hakim bersifat final dan punya pengaruh legal di komunitas internasional. []

SUMBER: REUTERS

Advertisements
Tags: gambiagenosidamyanmarpbbrohingya
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Tanaman Ini Bisa Bersihkan Udara

Next Post

9 Kunci Hidup Bahagia (1)

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

pagar pembatas kabah, kabah masjidil haram haji hadis tentang haji

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

6 Agustus 2022
hagia sophia

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

6 Agustus 2022
bulan warisan muslim, tokoh muslim dalam kalender, Sya'ban, amalan pahala kalender

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

25 Juli 2022
jamaah haji berdoa hadis tentang haji

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

2 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist