• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 5 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Parah! Suami di Cianjur Jual Istri Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

CIANJUR–EY (48) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat praktik prostitusi dan menjual istrinya, H (51), ke pria hidung belang. EY menjajakan istrinya via online.

Kasus prostitusi online itu terungkap setelah pelaku mempromosikan sang istri dengan mengunggah foto-fotonya di akun salah satu media sosial.

BACA JUGA: Suami Mau Berpoligami, Ini Gelagatnya

“Dalam posting-annya, pelaku menuliskan, jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat salah satu aplikasi. Kemudian ketika pelanggan setuju, istrinya dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sabtu (18/7/2020).

ArtikelTerkait

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Dari temuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur pun melakukan penelusuran dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7) malam.

“Pelaku diamankan bersama korban yang merupakan istrinya sendiri saat hendak bertransaksi,” ucap Juang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan dua kondom.

“Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. Korban yang merupakan istrinya sendiri juga kami mintai keterangan,” katanya.

BACA JUGA: Hai Para Istri, Buanglah Perisai Malumu di Depan Suamimu

“Tarif untuk sekali kencan, tarifnya Rp 400 ribu. Uang Rp 300 ribu untuk H dan Rp 100 ribu untuk pelaku atau suaminya,” Anton menambahkan.

Menurut Anton, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP. []

SUMBER: DETIK

Tags: Istriprostistusisuami
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

35 Nasi Kotak ke Majelis Ta’lim Ihya Alqosimiyyah, Bogor

Next Post

Teka-teki Penemuan Jasad Bocah 5 Tahun di dalam Toren di Cicalengka

Yudi

Yudi

Related Posts

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

5 Juni 2023
Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

5 Juni 2023
pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

5 Juni 2023
Poligami

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

4 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

by Yudi
5 Juni 2023
0

Willy mengatakan nama bacawapres Anies merupakan hasil diskusi para pimpinan Parpol Koalisi Perubahan untuk persatuan.

pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

by Yudi
5 Juni 2023
0

Jubir PKS tersebut mengatakan bahwa salah satu di antara mereka masih dibicarakan oleh tim kecil koalisi dan pimpinan partai politik.

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

by Amang Dede
5 Juni 2023
0

Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut, akhirnya jn Ifrit pun memalingkan wajah dan obornya padam.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.