• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pandangan Islam tentang Bisnis MLM

Redaktur Laras Setiani
2 bulan ago
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
0
Belajar Kelola Keuangan dari Sekarang

PEMASARAN berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.

Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.

BACA JUGA: Hukum Bisnis Dropship dalam Islam

Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:

1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.

2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir.

Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Rasulullah SAW telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain.

Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29).

4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar.

BACA JUGA: Wagub Sulsel: Ilmu Agama Sangat Diperlukan Sebelum Mulai Berbisnis

Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).

Begitu pula Rasulullah SAW bersabda,“ Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih). []

Loading...

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: bisnishukum islamMLMPiramid
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Pengangguran dan Malas Bekerja Berarti Melawan Fitrah Manusia

Bekerja Keras; Prinsip Seorang Muslim

14 Januari 2021
Budidaya Porang, Dulu Disepelekan, Kini Menggiurkan

Budidaya Porang, Dulu Disepelekan, Kini Menggiurkan

8 Januari 2021
Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini

Mengenal Gharar dan Jahalah dalam Jual Beli

28 Desember 2020
Mengenal Akad Investasi Syariah

Mengenal Akad Investasi Syariah

24 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
idul fitri di hari jumat

5 Hal yang Membuat Kita Bisa Merasakan Manisnya Iman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim
Dunia

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Nabi yang Asal Mulanya Dinamakan Zulkifli dan Ditemui Setan Menyamar Jadi Musafir
Sirah

Sedekah Utsman bin Affan untuk Penduduk Madinah

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago
Mengapa Rasul Poligami?
Syi'ar

Mengapa Rasul Poligami?

Redaktur Yudi
3 jam ago
Menyoal Malam Nishfu Sya’ban
Sirah

Ketika Uwis Al Qarni Menyesal karena Ketiduran

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add