• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pakar Pidana Nilai Hukuman Belum Maksimal terkait Maraknya Pungli Dana Gempa

Oleh Rifki M Firdaus
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
BA (baju orange) pelaku pungli dana renovasi masjid pascagempa di NTB. Foto: Detik

BA (baju orange) pelaku pungli dana renovasi masjid pascagempa di NTB. Foto: Detik

1
BAGIKAN

JAKARTA—Seorang PNS Kemenag Kantor Wilayah NTB terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena meminta jatah atau pungli ke pengurus masjid dalam dana rehab masjid pascagempa.

Tangkap tangan terhadap pelaku terkait bencana ternyata bukan pertama kali terjadi di NTB. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada September 2018 lalu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tangan Staf Kemenag yang Lakukan Pungli Bantuan Masjid Terdampak Gempa Lombok

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, mengungkapkan pelaku tindak korupsi dan pungli dewasa ini lebih memprihatinkan.

ArtikelTerkait

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

Menurut Hibnu, pelaku tak tanggung-tanggung dalam melakukan aksi korupsi meski berkaitan dengan kemaslahatan umat.

“Inilah yang paling kita khawatirkan, konteks revolusi mental yang digaungkan pemerintah belum membumi sampai ke bawahan, ini yang harus ditanam,” ucap Hibnu, Rabu (16/1/2019).

Selain itu, menurut Hibnu, hukuman terhadap pelaku pungli juga kurang memberikan efek jera. Pakar hukum pidana itu menyarankan, kasus pungli pascagempa seharusnya diberikan hukuman yang maksimal.

“Hukuman kasus pungli kan biasa-biasa semua, padahal ini masuk kategori tipikor, extraordinary crime tapi kok vonisnya biasa-biasa. Tidak ada efek jera,” ungkapnya.

“Harusnya diberikan hukuman maksimal atau harusnya 20 tahun,” sambungnya.

Hakim, lanjut Hibnu, sebaiknya melakukan inovasi dalam menghukum pelaku pungli terkait dana gempa.

“Hakim juga jangan hanya berdasarkan hukum formal, lakukan terobosan-terobosan agar pelaku merasa jera,” ungkapnya.

BACA JUGA: Korupsi, Apakah Termasuk Dosa Besar?

Sebelumnya, Polres Mataram menangkap pelaku pungli dana renovasi masjid pascagempa NTB berinisial BA. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Sebelum BA, Kejari Mataram juga menangkap terhadap H Muhir. Mantan anggota DPRD dari Golkar itu dijadikan tersangka kasus pungli dana gempa. Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana menyatakan anggota DPRD Mataram, H Muhir, dikenai tiga pasal berlapis.

Selain itu, KPK pernah melakukan OTT pejabat di Kementerian PUPR diduga terkait proyek air minum di daerah. Diduga OTT pejabat PUPR itu untuk tanggap bencana di Palu dan Donggala, Sultra. []

Advertisements

SUMBER: DETIK

Tags: Dana Renovasi MasjidkemenagNTBPakar Hukum PidanaPungli
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Tektonik M 3,5 Guncang Jayapura

Next Post

Kapolres Empat Lawang Dicopot karena Positif Konsumsi Narkoba

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

pagar pembatas kabah, kabah masjidil haram haji hadis tentang haji

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

6 Agustus 2022
hagia sophia

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

6 Agustus 2022
Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
bulan warisan muslim, tokoh muslim dalam kalender, Sya'ban, amalan pahala kalender

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

25 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist