• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa, Apa Hukumnya?

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Tanya Jawab Ramadhan
Reading Time: 2min read
0
Pakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa, Apa Hukumnya?

Ilustrasi. Foto: Hello Sehat

TANYA: Bagaimanakah hukumnya menggunakan obat tetes hidung di siang hari pada bulan Ramadhan?

JAWABAN: Telah ditetapkan riwayat dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda (yang artinya): “Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa”. (HR. Tirmidzi: 788 dan telah dishohihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 935)

BACA JUGA: Bolehkah Membatalkan Puasa karena Pemeriksaan Kesehatan?

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk memasukkan air ke dalam perutnya melalui hidung.

Atas dasar inilah maka, obat tetes hidung jika hanya sedikit sehingga tidak sampai di tenggorokan maka tidak apa-apa. Adapun jika sampai pada tenggorokan dan merasakan rasanya di sana, maka puasanya batal dan wajib mengqadha’nya.

Syeikh Ibnu Baaz berkata:

“Demikian juga obat tetes mata, telinga, keduanya tidak membatalkan puasa menurut salah satu pendapat yang kuat dari para ulama, namun jika terdapat rasa obat tetes tersebut di tenggorokan, maka mengqadha’ puasa untuk hari itu adalah sikap lebih berhati-hati namun tidak wajib; karena kedua jalur tersebut bukan saluran untuk makanan dan minuman. Adapun obat tetes hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran cerna, oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa”.

Bagi yang tetap melakukannya maka wajib qadha’ berdasarkan hadits ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 15/260-261)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam Fatawa Ramadhan: 511 yang disusun oleh Asyraf bin Abdul Maksud:

“Obat tetes hidung jika sampai ke lambung atau ke tenggorokan maka membatalkan puasa; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits Laqith bin Shabrah:

‘Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa.’”

Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa meneteskan obat ke hidung yang sampai ke lambung atau ke tenggorokannya, adapun jika tidak sampai ke sana maka tidak membatalkan puasa.

Adapun obat tetes mata, termasuk juga menggunakan celak, atau obat tetes telinga, maka tidak membatalkan puasa.

Loading...

BACA JUGA: Berpuasa dengan Tidak Mencela

Atas dasar inilah maka orang yang sedang berpusa sebaiknya menggunakan obat tetes tersebut, kecuali memang sulit untuk ditinggalkan, maka tetap menggunakannya dengan tetap berhati-hati agar jangan sampai tertelan rasa yang sampai pada tenggorokan. Jika sampai tertelan maka dia wajib mengqadha’ hari tersebut.

Jika sudah diketahui bahwa hal itu bisa dipastikan tertelan, maka tidak boleh menggunakannya kecuali karena penyakit yang karenanya sudah dibolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu yang membahayakannya jika tetap berpuasa atau akan merasakan kesulitan yang sulit untuk diterima. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: obat tetes hidungRamadhan
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Cerita Haru Penjual Nasi Kuning yang Naik Haji

Kapan Waktunya Bayar Fidyah?

26 Mei 2020
Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

25 Mei 2020
Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

23 Mei 2020
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

22 Mei 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
hari kiamat

Paman Rasulullah yang Syahid di Perang Badar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya
Muslimtech

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab
Dunia

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya
Tahukah Anda

Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya

Redaktur Saad Saefullah
4 jam ago
Kenapa Harus Duduk Iftirosy ketika Shalat 2 Rakaat?
Tahukah Anda

Agar Duduk Diganjar Pahala Shalat

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add