• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 30 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Kesehatan

Bolehkan Muslim Menggunakan Obat yang Mengandung Alkohol?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Kesehatan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
obat yang mengandung alkohol,

Ilustrasi. Foto: Medium

0
BAGIKAN

BAHAN obat-obatan biasanya telah teruji secara klinis baik dari segi medis maupun kehalalannya. Lantas, bagaimana dengan obat yang mengandung alkohol? Bolehkan obat yang mengandung alkohol tersebut digunakan?

Melansir laman aboutislam.net, anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJAS), Hatem Al-Hajj, mengatakan Muslim dianjurkan untuk mencari perawatan medis dan bahkan menjadi wajib untuk mempertahankan nyawa.  Namun, seseorang harus mencari obat-obatan yang sehat.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Dari Abu Ad Darda dia berkata, “Rasulullah  ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!” (HR Abu Dawud)

ArtikelTerkait

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Habbatussauda, Obat Segala Penyakit kecuali Kematian

Pengenalan Pengobatan Alternatif Bekam dan Mekanismenya

3 Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

BACA JUGA: Bolehkah Shalat saat Memakai Hand Sanitizer Beralkohol?

Larangan menggunakan zat haram (haram) sebagai obat berlaku terutama untuk alkohol.

 أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Thariq bin Suwaid Al Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi  ﷺ mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya.”

Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, melainkan ia adalah penyakit.” (HR Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ada kesepakatan tentang larangan menggunakan khamar (anggur) murni sebagai obat. Para ulama juga sepakat tentang keharaman menggunakan yang haram sebagai obat dengan adanya alternatif halal.

Hanafi membolehkan penggunaan hal-hal yang haram dan najis dalam pengobatan dengan syarat, obatnya jelas menyembuhkan penyakit dan tidak ada alternatifnya.

Jika alkohol digunakan dalam persiapan, tetapi obat akhir tidak memabukkan, obat ini halal  untuk digunakan menurut Majelis Fiqh OKI dan MWL, Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian di KSA, dan Dewan Eropa untuk Ifta’ dan Riset.

Imam Ibnu Taimiyah berkata,  “Jika alkohol jatuh ke dalam air dan diubah, maka seseorang meminumnya, dia tidak akan minum  khamr  dan  hadd  (hukuman) tidak akan dibenarkan baginya, karena tidak ada rasa, warna, atau baunya yang tersisa.”

Benylin memiliki 5% alkohol, yang merupakan persentase tinggi, oleh karena itu harus dihindari.

BACA JUGA: Minyak Wangi Beralkohol, Haramkah Dipakai?

Penggunaan obat yang mengandung alkohol untuk luar tubuh

botol obat yang mengandung alkohol
Ilustrasi. foto: tijaratuna

Adapun penggunaan eksternal alkohol, itu kontroversial. Alkohol tidak najis secara fisik, dan dapat digunakan untuk aplikasi topikal ke tubuh. Satu riwyat yang jelas tentang kotoran fisiknya adalah dari Umar dalam sebuah pesan yang dia tulis kepada Khalid ibn al-Walid. Namun, riwayatnya tidak shahih.

Dikatakan dalam sebuah pernyataan Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia:

“… Dibolehkan juga menggunakan alkohol untuk membersihkan luka bagian luar, untuk membunuh kuman, dan dalam krim dan losion yang digunakan untuk bagian luar.”

obat yang mengandung alkohol, masker dan hand sanitizer covid-19
Ilustrasi

Singkatnya, adalah kewajiban bagi dokter dan apoteker Muslim untuk menggunakan alternatif selain alkohol bila memungkinkan. Adapun pasien boleh menggunakan obat-obatan yang dalam pembuatannya digunakan alkohol, asalkan obatnya tidak memabukkan, dan tidak ada alternatif lain.

Suatu obat dianggap  khamr  (memabukkan) jika menyebabkan mabuk sebelum kematian, tetapi jika menyebabkan mabuk dengan dosis (jumlah) yang tidak mungkin dikonsumsi oleh manusia tanpa membunuhnya, maka obat itu tidak memabukkan.

Menghindarinya ketika tidak diperlukan adalah tindakan ketakwaan yang berhati-hati. Muslim, bila mampu, harus bekerja mencari alternatif untuk itu. Ada banyak alternatif lain dengan kandungan alkohol yang jauh lebih sedikit. []

SUMBER: ABOUT ISLAM

Tags: AlkoholObatObat yang Mengandung Alkohol
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibu

Next Post

Bryan Adams

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ﷺ , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

28 Januari 2023
Habbatussauda

Habbatussauda, Obat Segala Penyakit kecuali Kematian

25 Januari 2023
Apakah Bekam Membatalkan Puasa?, Waktu Terbaik Berbekam

Pengenalan Pengobatan Alternatif Bekam dan Mekanismenya

19 Januari 2023
Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku, Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

3 Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

13 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Rasmus Paludan

Siapa Rasmus Paludan, Politisi Swedia yang Membakar Al-Quran?

Oleh Saad Saefullah
29 Januari 2023
0

“Jika menurut Anda tidak perlu ada kebebasan berekspresi, Anda harus tinggal di tempat lain,” kata Rasmus Paludan kepada massa yang...

Rasmus Paludan

Rasmus Paludan Ancam Akan Bakar Quran Setiap Hari Jumat

Oleh Saad Saefullah
29 Januari 2023
0

Rasmus Paludan menggambarkan tindakannya membakar Quran ini sebagai kebebasan berekspresi.

Ayat Alquran tentang siksa neraka ciri-ciri neraka jahanam

Inilah 4 Ayat Alquran tentang Siksa Neraka

Oleh Eneng Susanti
29 Januari 2023
0

Berikut beberapa ayat Alquran tentang siksa neraka:

naik haji, barang yang dilarang dibawa oleh jamaah, jamaah umrah, jamaah haji 2021

Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
29 Januari 2023
0

Namun, bagimana sebenarnya hukum naik haji lebih dari sekali menurut syariat Islam?

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications