• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mutah

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil,

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mutah 1 Nikah MutahSECARA lughawi, nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan).

Secara istilah, nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada empat macam nikah fasidah (nikah yang rusak atau tidak sah), yakni: nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah dinikahi oleh laki-laki lain).

ArtikelTerkait

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

Masa Depan Israel yang Kian Retak

BACA JUGA: Dia Nikah Mut’ah denganku, Lalu dengan Anakku

Nikah mutah atau nikah kontrak bukan lagi fenomena yang baru di masyarakat. Islam jelas melarang nikah kontrak karena banyak menimbulkan madharat, terutama bagi kaum perempuan. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:

 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“…Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban..” . (QS. An Nisa’: 24)

“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak.

Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu itu.

Nikah mutah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat (Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali), hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm, V/5)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawa Syar’iyyah, II/7)

Pada awal perjalanan Islam, nikah mutah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa hadits di antaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: “Ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullahﷺ sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami, maka kami bertanya bolehkah kami berkebiri? Namun Rasulullah melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa, ia berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah ﷺ, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mutah maka sekarang mutah-lah”. (HR. Bukhari).

Suami Durhaka pada Istri, selingkuh, Istri Selingkuh, Nikah Mutah
Foto: Unsplash

Namun hukum ini telah di-mansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah ﷺ untuk menikah mutah sebagaimana beberapa hadits di atas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) tahun 8 Hijriyah. (Fathul Bâriy, X/214)

Nikah Mutah di zaman Rasulullah ﷺ

Di dalam beberapa riwayat dari Nabi ﷺ jelas sekali gambaran nikah mutah yang dulu pernah dilakukan para sahabat. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim)
  2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya tiga hari saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim)

Adapun nikah mutah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, V/80)

BACA JUGA: 4 Jenis Pernikahan Ini Terlarang dalam Islam

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mutah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Dalam Islam perkawinan itu mempunyai tujuan yang sangat mulia, tidak sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang memiliki keturunan yang bisa meneruskan kesinambungan kehidupan dan menjaga agama. Juga untuk membangun kebahagiaan keluarga baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

Kesimpulan

Nikah Mutah, jelas hanya dijadikan alat pemuas seksual saja oleh para laki-laki hidung belang dan banyak disalahgunakan tujuannya, karena itu hanya mengundang madharat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, hukum nikah mut’ah adalah haram. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

Tags: nikah mut'ah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Ciri-Ciri Doa yang Dikabulkan

Next Post

3 Syarat Imam Shalat Berjamaah

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Abu Jahal, Yahudi

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

6 Juli 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil, Negeri Penjajah

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

5 Juli 2025
israel

Masa Depan Israel yang Kian Retak

4 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Panas

Gimana Sih Cara Kurangi Kadar Gula dalam Nasi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999! 2 Nikah Mutah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999!

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Cuci Pakaian

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Oleh Dini Koswarini
8 Juli 2025
0

Terpopuler

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

Oleh Saad Saefullah
19 Maret 2022
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu

Karenanya Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.