• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mutah

Oleh Saad Saefullah
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil,

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mutah 1 Nikah MutahSECARA lughawi, nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan).

Secara istilah, nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada empat macam nikah fasidah (nikah yang rusak atau tidak sah), yakni: nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah dinikahi oleh laki-laki lain).

ArtikelTerkait

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

BACA JUGA: Dia Nikah Mut’ah denganku, Lalu dengan Anakku

Nikah mutah atau nikah kontrak bukan lagi fenomena yang baru di masyarakat. Islam jelas melarang nikah kontrak karena banyak menimbulkan madharat, terutama bagi kaum perempuan. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:

 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“…Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban..” . (QS. An Nisa’: 24)

“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak.

Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu itu.

Nikah mutah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat (Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali), hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm, V/5)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawa Syar’iyyah, II/7)

Pada awal perjalanan Islam, nikah mutah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa hadits di antaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: “Ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullahﷺ sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami, maka kami bertanya bolehkah kami berkebiri? Namun Rasulullah melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa, ia berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah ﷺ, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mutah maka sekarang mutah-lah”. (HR. Bukhari).

Suami Durhaka pada Istri, selingkuh, Istri Selingkuh, Nikah Mutah
Foto: Unsplash

Namun hukum ini telah di-mansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah ﷺ untuk menikah mutah sebagaimana beberapa hadits di atas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) tahun 8 Hijriyah. (Fathul Bâriy, X/214)

Nikah Mutah di zaman Rasulullah ﷺ

Di dalam beberapa riwayat dari Nabi ﷺ jelas sekali gambaran nikah mutah yang dulu pernah dilakukan para sahabat. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim)
  2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya tiga hari saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim)

Adapun nikah mutah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, V/80)

BACA JUGA: 4 Jenis Pernikahan Ini Terlarang dalam Islam

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mutah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Dalam Islam perkawinan itu mempunyai tujuan yang sangat mulia, tidak sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang memiliki keturunan yang bisa meneruskan kesinambungan kehidupan dan menjaga agama. Juga untuk membangun kebahagiaan keluarga baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

Kesimpulan

Nikah Mutah, jelas hanya dijadikan alat pemuas seksual saja oleh para laki-laki hidung belang dan banyak disalahgunakan tujuannya, karena itu hanya mengundang madharat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, hukum nikah mut’ah adalah haram. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

Tags: nikah mut'ah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Ciri-Ciri Doa yang Dikabulkan

Next Post

3 Syarat Imam Shalat Berjamaah

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

27 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Malaikat Maut, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Malaikat Jibril Bersayap, Nabi Yakub, Fakta Malaikat Mikail, Malaikat Jibril

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0

Malaikat diciptakan untuk mengemban tugas tertentu. Dengan demikian, malaikat berperan tak ubahnya berperan layaknya robot.

jokowi, gibran

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

pramugari

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0

menurut syariat, ada dua hukum memutihkan kulit

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications