• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 19 Februari 2019
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Opini
  • Donasi
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Opini
  • Donasi
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Nikah di Bulan ke-4, Bayi Lahir di Bulan ke-9, Bagaimana?

by Saad Saefullah
2 tahun ago
in Konsultasi
0
Istriku Tak Lagi Perawan

Foto: Google Image

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Apa hukumnya jika terjadi perzinahan antara orang yang mau menikah, karena sudah lamaran? Keduanya kemudian dinikahkan oleh orang tua. Perlu diketahui bahwa pernikahan dilakukan di bulan ke-4 dan bayi dilahirkan di bulan ke 9. Artinya, ketika menikah, si wanita sudah mengandung selama tiga bulan? Terima kasih.

JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., jika seorang laki-laki berzina terhadap seorang wanita dan hamil olehnya, dia tidak boleh menikahinya sebelum wanita tersebut melahirkan dan keduanya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Sebagian ahli fiqih membolehkan melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita yang hamil olehnya, tapi tidak boleh menggaulinya. Sebagian lainnya membolehkan akad dan menggaulinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 19/337)

Karena pernikahan telah terlaksana, jika sang isteri melahirkan pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasab sang anak diberikan kepada sang bapak dan tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan li’an. Jika dia melahirkan kurang dari enam bulan usia pernikahan, maka sang anak tidak dianggap nasabnya, sang bapak boleh tidak mengakuinya. Karena usia minimal kehamilan adalah enam bulan. Bolehkah dia nasabkan kepada dirinya?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, pendapat jumhur adalah tidak boleh baginya menisbatkan sang anak kepada dirinya. Sebagian salaf membolehkannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa dia boleh mengakui atau tidak mengakui anak tersebut untuk dirinya dengan syarat dia tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina.

Disebutkan dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah’ yang merupakan kitab dalam fiqih mazhab Hanafi (1/540), “Jika seseorang berzina dengan seorang wanita, lalu hamil, kemudian dia menikahinya dan melahirkan, jika kelahirannya pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasabnya dikaitkan dengannya. Jika kelahirannya kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya, kecuali jika dia mengaku bahwa anak itu adalah anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak itu bukan hasil zina. Adapun jika dia mengatakan bahwa dia adalah anakku dari hasil zina, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya dan anak itu tidak dapat mewarisi darinya.”

Jika antara akad nikah dan kelahiran jaraknya enam bulan ke atas, sang suami tidak dapat menafikan sang anak kecuali dengan li’an, tidak cukup pengakuan isteri bahwa mereka berbuat zina.

Li’an boleh dilakukan untuk mengingkari sang anak saja, tapi tidak dapat dilakukan untuk melempar tuduhan kepada sang isteri berbuat zina. Ketika itu, yang melakukan li’an hanya suami, sedangkan isteri tidak lian.

Kedua: Jika sang suami tidak mengakui sang anak dengan li’an, atau tanpa li’an, maka sang anak tidak berhak mendapatkan nafkah dan warisan darinya. Adapun sang isteri, jika dia memiliki mahar yang belum diberikan, maka hal itu tidak gugur hanya karena sang anak tidak diakui, apakah dengan li’an atau dengan selainnya.

Wallahu a’lam. []


Baca Juga

Tags: AnakZina
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Ayah Tak Beri Restu Menikah, Apakah Allah Murka?

Bolehkah Ketika Haid Membaca Al-Quran?

by Saad Saefullah
11 Februari 2019
0

Atas dasar dua hadits tersebut, para ahli fiqh dalam Madzab Empat berpendapat bahwa orang junub haram membaca Al-Quran. Tetapi mereka...

Wanita Jadi Imam Sholat, Bolehkah?

by Saad Saefullah
11 Februari 2019
0

Aisyah ra. pernah mengimami para wanita dan berdiri bersama mereka dalam shaf, dan Ummi Salamah juga melakukannya.

kendi air bekas rasulullah

Bagaimana Al-Quran Jelaskan Air sebagai Sumber Kehidupan?

by Adam
26 Desember 2018
0

Hal ini jelas merupakan penghormatan yang secara khusus diperuntukan kepada manusia, bukan makhluk-makhluk lainnya.

sengaja tinggalkan puasa ramadhan

Bolehkah Mengutuk Makanan?

by Adam
26 Desember 2018
0

Subhanallah, ada banyak tahapan dan perjalanan panjang yang harus dilalui agar sepiring nasi bisa sampai ke mulut kita.

Karena Pakai Kerudung, Gadis Turki Ini Dihina, Ditarik Hingga Ditendang Tubuhnya

Meninggal Ketika Masih Perawan, Dijamin Masuk Surga?

by Baehaki
5 Desember 2018
0

“Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid.” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Membunuh Semut, Bagaimana Menurut Islam?

Membunuh Semut, Bagaimana Menurut Islam?

by Baehaki
5 Desember 2018
0

“Rasulullah ﷺ melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah).

Next Post
Memanipulasi Absen, Bagaimana Hukumnya?

Memanipulasi Absen, Bagaimana Hukumnya?

Discussion about this post

Advertisements

Terbaru

Islam Mancanegara

Tak Biasa, Setelah Menikah Pasangan Ini Foto bareng Mobil Jenazah

1 menit ago
Tak Biasa, Setelah Menikah Pasangan Ini Foto bareng Mobil Jenazah

Menurut Humaidi, apa yang dilakukannya ini adalah bentuk kecintaanya terhadap pekerjaannya ini.

Read more
by Sodikin
0 Comments
Kolom

Meminta Sumbangan Tercela dan Terpuji

20 menit ago
Ketahuilah, 3 Pekerjaan Ini Dilaknat Allah

MEMINTA sumbangan yang tercela itu adalah yang bertujuan untuk memperkaya diri dan bukan karena kebutuhan yang mendesak. Hal ini banyak...

Read more
by Rifki M Firdaus
0 Comments
Nasional

Disinggung Jokowi saat Debat, Ini Pengakuan JK tentang Tanah Prabowo Subianto

1 jam ago
Disinggung Jokowi saat Debat, Ini Pengakuan JK tentang Tanah Prabowo Subianto

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal asal muasal kepemilikan tanah Prabowo Subianto di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektare yang...

Read more
by Eneng Susanti
0 Comments
Dunia

Hindari Serangan Hindu, 6.000 Muslim Kashmir Berlindung di Masjid-masjid

1 jam ago
Hindari Serangan Hindu, 6.000 Muslim Kashmir Berlindung di Masjid-masjid

Pejabat di Kashmir juga meminta orang-orang dari semua komunitas untuk datang ke Bathindi jika mereka merasa tidak aman di tempat...

Read more
by Sodikin
0 Comments
Nasional

Prabowo Subianto Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

2 jam ago
Prabowo Subianto Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

"Menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Mandaeng," tulis Prabowo pada keterangan foto

Read more
by Eneng Susanti
0 Comments
Kolom

Masa Depan Bayimu, Tergantung padamu Ibu

2 jam ago
Timang-Timang Gawaiku Sayang

Menjadi ibu, risikonya kita harus memiliki waktu penuh untuk mencintai anak kita

Read more
by Rifki M Firdaus
0 Comments

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

Follow

Subscribe to notifications

About Us

Islampos

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Opini
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.