• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 20 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
2 bulan lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
biaya haji 2023, naik haji, barang yang dilarang dibawa oleh jamaah, jamaah umrah, jamaah haji 2021

Ilustrasi. Foto: Sada El balad Sada El balad

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, ada kalangan muslim yang beruntung menunaikan haji hingga berkali-kali. Namun, bagimana sebenarnya hukum naik haji lebih dari sekali menurut syariat Islam?

Kita mengetahui bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Itu artinya, tidak semua muslim mampu. Hanya orang-orang tertentu yang mampu naik haji.

Itu dikarenakan haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak putus-putus, sehingga memerlukan kondisi fisik yang prima. Selain itu, waktu dan tempat pelaksanaan ibadah haji tidak sembarangan, yakni hanya dilakukan pada bulan haji dan bertempat di tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Bagi muslim Indonesia, berangkat ke tanah suci memerlukan dana yang cukup besar, mengingat perjalanan dan akomodasi yang diperlukan. Biaya haji di Indonesia bahkan mencapai puluhan juta.

ArtikelTerkait

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

Sebab Buah Zaitun Diberkahi

Zina di Akhir Zaman Marak Dimana-Mana

Kendati demikian, sejumlah muslim nyatanya mampu dan bisa menunaikan haji berkali-kali. Lantas, bagaimana hukumnya?

BACA JUGA:  6 Tips Cepat Naik Haji

Rasulullah melakukan ibadah haji hanya satu kali seumur hidupnya. Maka, haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya, dihukumi sunah. Kendati demikian, menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya. Kaidah usul fikih menyebutkan, hukum itu beredar (berlaku) sesuai dengan ada atau tidaknya illat.

Rasulullah pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin.

Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Ulama yang juga budayawan, KH A Mustofa Bisri (akrab disapa Gus Mus), dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyatakan, Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir (yang luas itu lebih baik daripada yang ringkas). Maksudnya, membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas, lebih afdhal (mulia) daripada berhaji untuk kedua kali atau lebih yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.

Tentu saja, memberi sedekah dan membangun lembaga pendidikan akan lebih besar manfaatnya (maslahah). Bahkan, andaikata dari setiap musim haji terdapat 10.000 orang yang sudah pergi haji dan uang BPIH minimal Rp 25 juta itu disumbangkan untuk kepentingan membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim dan lainnya, akan terkumpul dana dari haji setiap tahun sebesar Rp 250 miliar. Sebuah dana yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan memberdayakan fakir miskin.

Pendapat senada juga diungkapkan Imam Malik. Menurut pencetus metode hukum fikih, Maslahah Mursalah ini, tiap maslahah merupakan pengkhususan (takhshih) dari keumuman hukum atau dalil yang qath’i (pasti) dan dzanny (yang meragukan) [Abu Zahrah, Usul Fiqh].

BACA JUGA: 4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

Rasulullah pun sering memerintahkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim.

“Barangsiapa tidak mau memperhatikan urusan orang Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.”

Lebih tegas lagi, Rasulullah mengatakan, “Tidak termasuk orang yang beriman, orang yang tidur kekenyangan, sementara dirinya (mengetahui) ada tetangganya yang sedang kelaparan dan kekurangan.”

Dengan alasan ini, tentunya mengulang ibadah haji lagi sementara di sekitarnya atau di negeri ini masih banyak yang kekurangan, alangkah bijaknya andaikata bisa menggunakan dana untuk haji yang kedua atau lebih itu untuk kepentingan umat yang membutuhkan.

Demikian penjelasan para ulama terkait naik haji lebih dari sekali. []

SUMBER: IHRAM

Tags: hajihukum naik haji lebiah dari sekaliIbadah HajiNaik HajiNaik Haji Lebih dari Sekali
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

19 Manfaat Puasa dari Segi Kesehatan dan Ilmu Agama

Next Post

Inilah 4 Ayat Alquran tentang Siksa Neraka

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

17 Maret 2023
Manfaat memelihara kucing

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

17 Maret 2023
Foto: Unsplash

Sebab Buah Zaitun Diberkahi

16 Maret 2023
Zina di Akhir Zaman

Zina di Akhir Zaman Marak Dimana-Mana

15 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Abu Bakar Ash-Shidiq, Hasan dan Husein, qadha Allah, Dosa Jahriyah, dosa, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (1) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Oleh Amang Dede
20 Maret 2023
0

Berikut ini fatwa-fatwa harian modern tanya jawab dalam keseharian masa kini yang banyak sekali ditanyakan oleh umat

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Mahfud membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10.617.085.468.830 (Rp 10,6 triliun).

kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Padahal, lanjutnya, Raker digelar untuk memperjelas narasi kejanggalan Rp 300 trilun di Kementerian Keuangan yang disampaikan Mahfud.

Terpopuler

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 naik haji

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications