• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Muslimah Pakai High Heels, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Ali Expres

Foto: Ali Expres

1
BAGIKAN

PERKEMBANGAN fashion saat ini memang meningkat pesat. Mulai dari pakaian, hingga aksesoris busana seperti tas dan sepatu, semuanya punya model dan gaya tersendiri.

Salah satu trend sepatu di kalangan wanita adalah sepatu hak tinggi atau lebih dikenal dengan sebutan  high heels. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini.

Trend high heels ini sudah merambah ke semua kalangan wanita, termasuk muslimah. Sementara kita tahu, bahawa aturan berpakaian seorang muslimah telah diatur dalam hukum syariah. Nah, bagaiamana soal high heels ini?

Para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa muslimah tidak diperbolehkan menggunakan sepatu berhak tinggi yang beresiko terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan. Sebab, Islam memerintahkan untuk menjauhi bahaya.

ArtikelTerkait

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Dalilnya adalah Firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Serta firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa`: 29)

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dan lainnya. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (QS. An-Nur: 31)

Dan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

Allah SWT berfirman:

“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab : 33)

Maka, menurut syariat menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan. Pertama, karena beresiko. Kedua, karena termasuk tabaruj. Maka, muslimah harus menghindari nya. Toh, selain high heels atau wedges, masih banyak pilihan model alas kaki yang lainnya. Pilihlah yang nyaman dipakai dan tidak melanggar aturan syariah. []

SUMBER : AL-JAMI’ LI FATAWA AL-MAR’AH MUSLIMAH DAN FATAWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH

Tags: High HeelsmuslimahSyariah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Erdogan Bertemu Paus Francis Bahas Status Yerusalem

Next Post

Laporan Perpekan IslamposAid Waqaf Quran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications