• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto:
UC Davis Health

Ilustrasi. Foto: UC Davis Health

0
BAGIKAN

MINUMAN keras terlarang dalam Islam. Haram hukumnya bagi seorang muslim mengkonsumsi minuman keras. Hal itu ditegaskan dalam Alquran dan hadis.

Minuman keras yang juga disebut dengan istilah khamr, beberapa kali disebutkan dalam Alquran dan di sana jelas dinyatakan bahwa khamr dilarang untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: 7 Dampak Mengerikan Minum Miras bagi Tubuh

Berikut dalil atau dasar hukum larangan minuman keras tersebut:

ArtikelTerkait

10 Akibat Berbuat Maksiat yang Mengerikan

7 Manfaat Buah Kurma

Ketahui Tujuan Hidup Menurut Islam dan Makna Penciptaannya

Dzikir Pagi Hari yang Bisa Diamalkan Setiap Hari

1 Dosa Besar Meminum Khamr

Dalam surat Albaqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa meminum minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“ (QS Al Baqarah : 219)

2 Larangan shalat dalam keadaan mabuk

Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan dalam surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa : 43)

BACA JUGA: Dampak Miras bagi Kesehatan Mental, Kenali

3 Meminum Khamr adalah perbuatan Syetan

Dalam surat Al Maidah disebutkan bahwa perbuatan meminum minuman keras atau khamr adalah perbuatan syetan yang harus dihindari oleh umat muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs Al Maidah : 90)

4 Allah Melaknat mereka yang minum minuman keras

Dalam suatu hadits juga disebutkan bahwa Allah SWT mengutuk peminum khamr dan penjualnya.

Advertisements

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Demikian alasan dan dasar larangan mengkonsumsi minuman keras dalam islam. []

SUMBER: DALAM ISLAM

Tags: dalildalil larangan mirasIslamkhamrlaranganminuman keras
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Rasulullah Sebut Uwais Al-Qarni Bukan Penduduk Bumi, Melainkan Penduduk Langit

Next Post

Migrasi Hewan Dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sains

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mimpi Bertemu Ular, Ketindihan Makhluk Halus, Hukum Tidur Pagi, Cara Mudah Bangun Shubuh, Adab Bangun Tidur, Mimpi Menurut Islam, Akibat Berbuat Maksiat

10 Akibat Berbuat Maksiat yang Mengerikan

12 Agustus 2022
Pohon kurma Keutamaan Puasa Asyura, Manfaat Puasa Senin Kamis, Target Amalan Harian Ramadhan, Keistimewaan Ramadhan, Qadha Puasa, Keutamaan Ramadhan, Manfaat Buah Kurma

7 Manfaat Buah Kurma

11 Agustus 2022
Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Cara Merawat Tubuh, Tujuan Hidup:

Ketahui Tujuan Hidup Menurut Islam dan Makna Penciptaannya

11 Agustus 2022
Dzikir Pagi Keutamaan Membaca Al-Quran Saat Shubuh Renunga, taubat, hikmah, Cinta pada Allah, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat,, Amalan yang Menghindarkan dari Neraka, Waktu Mengucapkan Subhanallah,Syarat Taubat Diterima, api neraka,, Sifat Lelaki Sejati, Manfaat Dzikir, , Dzikir Pagi Hari

Dzikir Pagi Hari yang Bisa Diamalkan Setiap Hari

11 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist