• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 26 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Muntah Membatalkan Puasa?

Redaktur Saad Saefullah
2 tahun ago
in Tanya Jawab Ramadhan
Reading Time: 2min read
0
Puasa Qadha pada Hari Ke-2 Bulan Syawal, Bolehkah?

Foto: istockphoto.com

TANYA: Apakah muntah sedikit dapat membatalkan puasa? Dimana yang sedikit itu antara ludah dan muntah. Saya mohon penjelasannya.

Jawab: Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa. Muntah adalah keluarnya makanan dan semisalnya dari lambung ke luar badan. Dalam lisan arab dikatakan, “Yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam (tubuh) secara sengaja.” (1/135)

BACA JUGA: Batal Puasa karena Pekerjaan Berat, Bagaimana Mengqadhanya?

Dari sisi hukum, apakah membatalkan puasa atau tidak. Kalau sengaja muntah, maka puasanya batal. Dan diharuskan mengqadha untuk hari itu. Kalau tidak sengaja, sehingga muntah tanpa unsur kesengajaan. Maka puasanya sah, dan tidak ada apa-apa baginya.

Kalau diperlukan untuk muntah disebabkan sakitnya, dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan. Maka hal itu dibolehkan, dan diharuskan mengqadha untuk hari itu setelah Ramadan bersarkan firman Allah Ta’ala:

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit maupun banyak menurut pendapat terkuat. Kalau dia sengaja muntah, dan keluar sedikit saja, maka dia harus berbuka. Dalam kitab Al-Furu (dinyatakan), “Barangsiapa mendapatkan muntah, maka dia tidak perlu mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha. Kalau dia sengaja muntah lalu keluar muntah apa saja, maka dia berbuka berdasarkan hadits Abu Hurairah.” (Al-Furu, 3/49)

BACA JUGA: Benarkah Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2380 dan Tirmizi, no. 720. Beliau berkomentar, “Para ulama mengamalkannya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Akan tetapi disana ada perbedaan antara ludah dengan muntah. Ludah, dahak dan semisalnya tidak datang dari dalam (lambung) maka tidak mengapa dikeluarkan atau diludahkan. Sementara muntah, adalah sesuatu yang keluar dari dalam (lambung) seperti penjelasan tadi.

Wallahu a’lam. []

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Cerita Haru Penjual Nasi Kuning yang Naik Haji

Kapan Waktunya Bayar Fidyah?

26 Mei 2020
Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

25 Mei 2020
Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

23 Mei 2020
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

22 Mei 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Adakah Doa Khusus ketika Berbuka dan Sahur?

Adakah Doa Khusus ketika Berbuka dan Sahur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Inti dari Setiap Keburukan
Islam 4 Beginner

Hidup Sengsara, Inilah Bahayanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Belajar Kelola Keuangan dari Sekarang
Islam 4 Beginner

Prinsip Kelola Uang Dalam Islam

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago
Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Tanya Jawab

Nonton Film Porno, Dosa Besarkah?

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib
Kolom

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

Redaktur Yudi
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add