• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 6 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Mulai 2019, Suket Pengganti KTP-el Dinyatakan Tak Berlaku

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi/Antara

Foto hanya ilustrasi/Antara

263
BAGIKAN

SURABAYA—Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2019. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) diwajibkan segera mengganti suket dengan e-KTP. Itu merupakan target pemerintah pusat.

Dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu, pemegang suket harus melakukan verifikasi ke kantor kecamatan dan menggantinya dengan e-KTP. Namun, di Surabaya,  masih ada belasan ribu warga yang masih memegang suket di Surabaya.

BACA JUGA: Siapa Pembuang Sekarung E-KTP di Jaktim? Ini Kata Dukcapil DKI dan Kemendagri

Per 29 November masih ada 16.988 pemegang suket yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

ArtikelTerkait

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

Cak Imin Tanggapi soal Partai yang ‘Ngaku Anak NU’

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

”Data terbaru, hingga hari ini (kemarin, Red) masih ada 12 ribu warga yang memegang suket,” ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo.

Hal itu terjadi karena beberapa hal. Misalnya, data warga yang mengurus ternyata ganda atau ada beberapa kesalahan teknis ketika perekaman e-KTP. Ada juga warga yang memang belum melakukan perekaman. Lainnya, terkait masalah teknis saat perekaman.

”Kendala-kendala semacam itu harus diselesaikan dengan perekaman ulang,” tutur Suharto.

Menurut Suharto, saat ini dispendukcapil tengah menggenjot percetakan e-KTP untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terutama bagi warga yang masih mengantongi suket.

Ahad (10/12/2018), Dispendukcapil menyebarkan edaran  ke setiap kecamatan untuk menjaring warganya yang masih memegang suket.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penemuan Sekarung E-KTP di Duren Sawit

Suharto meminta warga ikut aktif melakukan verifikasi. Mereka diharapkan datang ke kecamatan atau dispendukcapil untuk memverifikasi data.

Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data ganda.

Kewajiban warga mengantongi e-KTP tahun depan diterapkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya soal Pemilu 2019 yang tidak boleh menggunakan suket sebagaimana pada pemilu sebelumnya.

”Aturannya wajib menggunakan e-KTP,” jelas dia. []

SUMBER: JPNN

Tags: E-KTPSurabayasurat keterangan
Share263SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 5 Publik Figur yang ‘Jemput Hidayah’ Jelang Nikah

Next Post

Sukuk di Indonesia dan Circle of Equity

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

prabowo

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

6 Februari 2023
jokowi

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

6 Februari 2023
cak imin

Cak Imin Tanggapi soal Partai yang ‘Ngaku Anak NU’

6 Februari 2023
jokowi, gibran

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

5 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga Berdasarkan Al-Qur'an, berikut peran suami dalam keluarga muslim: Hak Istimewa antara Suami dan Istri, Ilustrasi pilar pernikahan

Waspada, Ini Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, semua orang tentunya ingin memiliki pasangan hidup yang langgeng hingga ke surga. Namun, ternyata, ada beberapa perbuatan...

prabowo

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

Oleh Yudi
6 Februari 2023
0

Prabowo lalu menegaskan kepada para kadernya agar mengutamakan keadilan dan kemakmuran di Indonesia.

jokowi

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

Oleh Yudi
6 Februari 2023
0

Jokowi juga menyoroti pelaporan soal kasus-kasus di sektor jasa keuangan yang belum tuntas ditangani.

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications