• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 13 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Keluarkan Fatwa terkait Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Tangani Pasien COVID-19, Ini 11 Ketentuannya

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mystery box, Fatwa MUI, penjelasan MUI tentang hukum pinjolMUI

Kantor MUI. Foto: Garuda News

0
BAGIKAN

JAKARTA–Kamis (26/3/2020), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa tersebut terkait pedoman kaifiat sholat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus corona atau Covid-19. Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Kamis (26/3/2020).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukum fatwa tersebut. Ada sebelas ketentuan yang disebutkan, yakni:

Pertama, tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu sholat, maka wajib melaksanakan sholat fardu sebagaimana mestinya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR

Ketiga, dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Dzuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’ ta’khir.

Keempat, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’ taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak yakni Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu sholat dan ia (tenaga medis) memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Ketujuh, dalam kondisi sulit melakukan wudhu, maka bisa bertayamum kemudian melaksanakan sholat.

Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, wudhu dan tayamum. Maka boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

BACA JUGA: Berikut Cara Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat Sesuai Fatwa MUI

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. Maka melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat. Supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: covid-19Fatwa MUIShalat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Derita Pasien Virus Corona di RSUD Banten: Terlantar Tak Diberi Makan

Next Post

Langit Mana yang akan Menaungiku…

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 fatwa MUI

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 10 Ayat-ayat Al-Quran tentang Shalat

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
ayat Al-Quran Tentang Shalat

Shalat merupakan ibadah paling pokok bagi seorang muslim yang akan menjadi barometer keselamatan seseorang di yaumul hisab (hari perhitungan) kelak....

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.