• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 8 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI: Jika Vaksin MR Halal Telah Ditemukan, Status Darurat Vaksin Gugur

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Wasekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub. Foto: Rhio/Islampos

Wasekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub. Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Komunitas Cerdas Halal dan My Halal Kitchen mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (28/8/2018). Komunitas tersebut meminta penjelasan mengenai fatwa “mubah” dikarenakan kondisi “darurat’ yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wasekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, sejauh dari informasi yang ada disimpulkan sebagaimana fatwa MUI penggunaan vaksin Meleasses Rubela (MR) boleh digunakan.

BACA JUGA: MUI Desak Pemerintah Upayakan Vaksin Berbahan Halal Pasca Fatwa Haram Rubella

“Bukan artian menjadi halal dengan alasan darurat syariah karena belum adanya vaksin halal,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Aiyub juga menjelaskan, akan mempertimbangkan keterangan Ahli dimana dalam Islam disebut tobibun mutadar menekankan bahwa masalah ini merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan.

“Kemudian, dalam fatwa ditegaskan selama kondisi darurat harus dibatasi. Oleh karena itu didalam fatwa kita dijelaskan jika ditemukan vaksin yang halal maka secara otomatis kebolehan tersebut menjadi gugur,” ungkapnya.

BACA JUGA: MUI Tetapkan Vaksin Rubella Haram Namun, Dapat Digunakan Dalam Kondisi Terpaksa

Karena dirinya menekankan, kedaruratan membolehkan suatu yang haram akan tetapi Keadaan darurat tersebut harus dibatasi dengan apa yang dibutuhkan dan didalam fatwa juga tertulis seperti itu.

“Jadi, ketika nantinya ditemukan fatwa bahwa ada vaksin MR yang halal fatwa tersebut tidak berlaku,” pungkasnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: DaruratHalalMUIVaksin MR
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (1)

Next Post

Ajak Istri Lomba Lari, Membangun Keharmonisan Suami Istri

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

gunung, naik gunung, shalat

10 Tips Naik Gunung Tanpa Meninggalkan Shalat 5 Waktu

Oleh Yudi
8 Juli 2025
0

Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Suara

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

Keluhan

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Berikut adalah manfaat minum air garam (garam laut alami atau himalaya, bukan garam meja berlebihan) sebelum tidur, jika dikonsumsi dengan...

Lihat LebihDetails

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Suka Mengeluh, Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Brain fog, Ciri Orang yang Suka Mengeluh

Berikut adalah ciri-ciri orang yang suka mengeluh, baik secara sikap maupun cara berbicara.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.