• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Jember Tegaskan Hukum Joget Pargoy Adalah Haram

Oleh Yudi
2 bulan lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Logo MUI di gedung MUI Pusat (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Logo MUI di gedung MUI Pusat (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

0
BAGIKAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menegaskan bahwa fenomena joget pargoy yang saat ini terjadi adalah perbuatan yang haram. Seperti kita tahu, muda-mudi saat ini banyak yang melakukan aksi joget pargoy dan videonya banyak tersebar di media sosial (medsos).

Melihat fenomena ini, MUI Jember pun memberikan tausiyah bahwa joget pargoy adalah perbuatan yang haram. Imbauan ini ditujukan untuk kaum musliminin khususnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Imbauan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Fatwa MUI Terbaru: Rapatkan Saf Shalat Berjamaah Mulai Hari Ini

ArtikelTerkait

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Hadiri Resepsi 1 Abad NU, Jokowi Kagum dengan Drumband Banser

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

Fenomena joget pargoy tersebut ditemukan dalam acara Parade Sound Sistem dan acara lain di Kabupaten Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi joget pargoy. Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.

MUI Jember menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik menggunakan sound system besar.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.

Menyikapi fenomena itu, digelar rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022. Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy.

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Kontroversi Haji Metaverse, Ini Kata MUI

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin. []

SUMBER: DETIK

 

Tags: jogetMUIpargoy
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seorang Ibu Dipasung di Tengah Hutan Kabupaten Serang

Next Post

Apa Itu Joget Pargoy?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

7 Februari 2023
jokowi

Hadiri Resepsi 1 Abad NU, Jokowi Kagum dengan Drumband Banser

7 Februari 2023
prabowo

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

6 Februari 2023
jokowi

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

6 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications