JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras).
Menurut pengamatan MUI RUU tersebut sudah lama dibahas oleh DPR dan Pemerintah tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan.
“Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dirinya juga merasa heran, karena di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
“Padahal, di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat,” cetusnya.
MUI menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. []
Reporter: Rhio