• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MK Putuskan Larangan bagi Pengurus Parpol Jadi Calon Anggota DPD

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Foto: Mahkamah Konstitusi RI

1
BAGIKAN

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan dari M Hafidz.

Putusan yang disetujui 9 Hakim konstitusi itu dibacakan siang ini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” putus majelis MK, Senin (23/7/2018).

BACA JUGA: JK Gugat Masa Jabatan Wapres, Ngabalin: Kita Percayakan Sepenuhnya Keputusan Pada MK

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Sebelumnya, Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l yang berbunyi:

“Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat….serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam hal ini, Hafizd meminta MK menafsirkan frase ‘serta pekerjaan lain’ dalam pasal tersebut.

BACA JUGA: https://www.islampos.com/soal-peraturan-mantan-napi-korupsi-dilarang-nyaleg-ketua-kpu-yang-keberatan-silahkan-ajukan-uji-materi-ke-mk-93814/

“Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus Partai Politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata MK. []

SUMBER: DETIK

Tags: calon anggota DPDMKParpol
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Bantu Renovasi Masjid Servis di Jatimekar, Purwakarta

Next Post

Ibadah, Kenapa Kudu Ikhlas?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist