• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menutup Aurat Termasuk Syarat Sah Shalat, bagi Pria maupun Wanita

Redaktur Yudi
1 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2min read
0
Dua Artis Ini Meninggal Dunia Usai Shalat

Ilustrasi Foto: Islampos

AURAT berasal dari kata al-‘awar, artinya kurang, aib, jelek. Bisa diartikan, aurat itu jelek jika terlihat dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadapnya.

Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat.

BACA JUGA: Sehari-hari Tidak Menutup Aurat, Apakah Shalatnya Diterima?

Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.

Allah SWT berfirman,

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat.

Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya.

Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali.

BACA JUGA: Sehari-hari Tidak Menutup Aurat, Apakah Shalatnya Diterima?

Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.

Loading...

Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: auratShalat
Yudi

Yudi

Related Posts

Sifat Malu Aisyah yang Patut Jadi Teladan

Ummu Umarah, Wanita Ksatria dalam Perjuangan Islam

1 Maret 2021
Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

1 Maret 2021
Arsy Bergetar dan Ribuan Malaikat Mengiringi Jenazah Sa’ad bin Muadz

Rasulullah Sebut Uwais Al-Qarni Bukan Penduduk Bumi, Melainkan Penduduk Langit

1 Maret 2021
Hati-hati, Terlalu Banyak Bicara Bikin Rusak Kesehatan Jiwa

Bukanlah Seorang Mukmin Orang yang Suka Mencela dan Berkata Kotor 

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Jangan Bersedih wahai Saudaraku

Jangan Bersedih wahai Saudaraku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Usai Haid Belum Mandi Besar, Apakah Boleh Berhubungan Intim?
Tirai Kamar

Usai Haid Belum Mandi Besar, Apakah Boleh Berhubungan Intim?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Beredar Foto Gereja yang Diubah Menjadi Masjid, Ini Faktanya
Dunia

Beredar Foto Gereja yang Diubah Menjadi Masjid, Ini Faktanya

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Sifat Malu Aisyah yang Patut Jadi Teladan
Sirah

Ummu Umarah, Wanita Ksatria dalam Perjuangan Islam

Redaktur Yudi
5 jam ago
Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya
Dunia Wanita

Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add