• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 20 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Menunda-nunda Urusan Jenazah, Apa Hukumnya?

Redaktur Sodikin
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Liputan6

Foto: Liputan6

  • Bagikan Yuk :

TAK ada orang mati yang bisa menggali kuburan sendiri. Karenanya sudah kewajiban orang-orang yang masih hidup untuk mengurus jenazah. Mulai dari memandikan, mengkafani hingga menguburkan. Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah dan Rasulullah menganjurkan untuk menyegerakannya dan melarang untuk menunda-nundanya.

Rasulullah SAW bersabda: “Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.

“(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshalatinya) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya.” (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51).

Dengan mengulas pendapat Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini lalu merinci bahwa ketika sebelum shalat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Beliau lalu melanjutkan:

“Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menshalati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi.”

Kasus tentang penundaan terhadap prosesi penguburan jenazah juga pernah muncul dalam Bahtsul masail waqi’iyyah pada Muktamar Ke-10 Nahdlatul Ulama di Makassar pada tahun 2010. Dengan mengutip penjelasan Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj di atas disimpulkan bahwa mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan.

Hanya saja larangan tersebut terkecuali untuk kasus-kasus tertentu, di antaranya:

1. untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus

2. untuk keperluan otopsi dalam rangka penegakan hukum

3. untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Dari sini terungkap bahwa di luar kasus-kasus khusus, hukum asal menunda-nunda penguburan jenazah adalah tidak boleh. Batas akhir jeda menanti hingga penguburan jenazah adalah sampai timbulnya khauf al-taghayyur (kehawatiran perubahan kondisi jenazah) atau sampai selesainya kebutuhan atas kasus-kasus khusus tersebut. Wallahualam. []

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79494/hukum-menunda-penguburan-jenazah

  • Bagikan Yuk :
Tags: hukum mengurus jenazahjenazahmengurus jenazah
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Ilustrasi. Foto: Wikipedia

Ini Dia Fungsi Utama Masjid

20 April 2021
ilustrasi.foto: wikipedia

Gunung Emas Mulai Terlihat, Akhir Zaman Sudah Dekat?

20 April 2021
Foto: Pinterest

Keutamaan Shalat Rawatib

20 April 2021
Foto: WallpapersCraft

Alasan Mengapa Kita Harus Jaga Rahasia Sesama Manusia

19 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ilustrasi. Foto: WordPress

Seruan Himpunan Ulama Asia, Lindungi Masjid Al-Aqsha dari Zionis Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Pexels
Ibrah

Ujian Kemiskinan Itu Berat, namun Ujian Kekayaan Jauh Lebih Berat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
25 menit ago
Ilustrasi. Foto: Taman zakat
Muslimtech

Permudah Masyarakat Berwakaf dan Transparans dalam Pengelolaan Wakaf, BWI Luncurkan Wakaf Super Apps

Redaktur Sodikin
55 menit ago
Ilustrasi. Foto: Freepik
Miracle of Quran

Seperti Inilah Manusia Terbaik yang Disebutkan dalam QS Al Bayyinah

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Foto: Freepik
Dunia Wanita

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend