• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menunda Berhubungan Setelah Akad Nikah, Bolehkah?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
Seks Oral, Ini Bahayanya

Foto: Ikea

BOLEHKAH menunda berubungan setelah nikah, misalnya nunggu sampai selesai kuliah, braru berencana punya anak?

Setiap akad mempunyai konsekuensi. Diantara konsekuensi akad nikah adalah mereka berdua menjadi suami istri. Sehingga halal bagi mereka untuk melakukan apapun sebagaimana layaknya suami istri. Namun bukan berarti setiap yang melakukan akad harus segera melakukan yang dihalalkan untuk suami istri. Boleh saja, mereka tunda sampai waktu tertentu atau sesuai yang dikehendaki pasangan suami istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun.

Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita,

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun,” (HR. Muslim 3546).

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita,

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku  pada saat usiaku 9 tahun,” (Muttafaqun ‘alaih).

Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.

Ar-Ruhaibani mengatakan,

Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257).

Bisa juga kembali kepada kesepakatan kedua pihak.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188). Allahu a’lam. []

 

Loading...

Sumber: konsultasi syariah

Tags: akad nikahhubungantunda
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Kekecewaan dalam Pernikahan

Menikah Bisa bikin Bahagia?

21 Februari 2021
manfaat menikah

Menikah Itu Menyempurnakan Setengah Agama, Apa Maksudnya?

21 Februari 2021
7 Cara Menjemput Jodoh dalam Islam

7 Cara Menjemput Jodoh dalam Islam

21 Februari 2021
Jika 2 Orang Lelaki Datang Melamarmu

Jika 2 Orang Lelaki Datang Melamarmu

19 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
6 Hal yang Membuatmu Rugi di Bulan Ramadhan

6 Hal yang Membuatmu Rugi di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Apa Itu Alam Bawah Sadar?
Tanya Jawab

Mengapa Allah Ciptakan Malaikat Pencatat Amal?

Redaktur Yudi
13 menit ago
Nabi Musa dan Seorang Lelaki Shaleh yang Sedang Sibuk Beribadah di Sebuah Gua
Kisah Nabi

Nabi Musa dan Seorang Lelaki Shaleh yang Sedang Sibuk Beribadah di Sebuah Gua

Redaktur Ari Cahya Pujianto
43 menit ago
Nasihat Jibril kepada Nabi yang Patut Kita Renungkan
Tanya Jawab

Pernah Sakiti Hati Orang dan Tak Dimaafkan, harus Bagaimana?

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Posisi Berdiri Makmum Bersama Imam
Islam 4 Beginner

Shalat Memejamkan Mata, Bolehkah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add