• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, utang, istri, NIKAH, BEDA AGAMA, AYAH TIRI, PERNIKAHAN, menikah, nikah, memilih pasangan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

POLIGAMI merupakan salah satu syariat dalam Islam. Seorang muslim dibolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Namun bagaimana jika seorang istri menolak dipoligami, apa hukumnya dalam Islam? Sedangkan kita tahu, dalam Alquran perintah tersebut jelas ada.

Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami (menolak poligami). Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.

Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

BACA JUGA: Hukum Membenci Poligami

Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?

Hikmah Poligaminya Rasulullah, Menolak Dipoligami
Ilustrasi: Unsplash

Jelas dari ayat di atas bahwa izin menikah lebih dari satu dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid, sehingga masalah sosial dan solusi praktis adalah menyediakan rumah bagi anak-anak ini di mana mereka akan menikmati sosok kebapakan serta ibu mereka. Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu.

Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa.

Jadi, ketika sebelum menikah pasangan memiliki perjanjian bahwa seorang istri tidak akan mengizinkan suami untuk mengambil istri kedua (menolak dipoligami), dia terikat ketentuan janji tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

Dari ‘Uqbah bin ‘AMir radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”

Dengan menandatangani perjanjian seperti itu, seorang istri yang menolak dipoligami sama sekali tidak membuat Allah ﷻ murka dengan melanggar perintah-Nya.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?

Aisyah binti Abu Bakar ketika Kecil, Menolak Dipoligami,
Ilustrasi: Unsplash

1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.

2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.

3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.

4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.

Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?

Surat An Nisa, aurat berat, Menolak Dipoligami
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Poligami, Antara Keadilan dan Kezaliman

5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.

6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.

7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.

8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).

9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.

10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.

Demikian jawaban ringkas yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

Tags: menolak dipoligamimenolak poligamiPoligami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Belanja Barang Impor untuk Akhir Tahun? Berikut Tips dari Nadhira Afifa

Next Post

Pengertian Kematian menurut Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.