• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menikah Diam-diam dan Merahasiakannya, Bolehkah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
nikah

Ilustrasi. Foto: Aldi/ Islampos

KITA seringkali menemukan orang-orang yang merahasiakan pernikahannya. Karena beberapa hal yang tidak mungkin disampaikan kepada halayak ramai, maka ada beberapa pasangan yang lebih memilih merahasiakan pernikahannya. Namun, bagaimanakah Islam memandang merahasiakan pernikahan itu sendiri? Bolehkah kita merahasiakan pernikahan? berikut penjelasannya.

Pertama, kita perlu membedakan antara mengumumkan pernikahan dengan walimah. Inti dari walimah adalah acara makan-makan untuk merayakan kebahagiaan setelah akad nikah. Sementara pengumuman bentuknya pemberitahuan kepada masyarakat akan adanya pernikahan.

BACA JUGA: Persiapan yang Paling Utama Menikah Adalah Niat

Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan.

Pertama, batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan,

Guruku – radhiyallahu ‘anhu – mengatakan, makna hadis, umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil. (Shahih Ibnu Hibban, keterangan hadis no. 4066)

Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni 9291 dan dishahihkan al-Albani).

Hanya saja, para ulama menekankan agar pernikahan tetap diramaikan. Tidak sebatas ada saksi, tapi infonya juag disebarkan ke masyarakat. Meskipun jika dirahasiakan

BACA JUGA: Hakikat Ujian dalam Pernikahan

Ibnu Qudamah mengatakan,

Loading...

Jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (al-Mughi, 7/428)

Kedua, bentuk pengumuman pernikahan adalah dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang adanya pernikahan (at-Tasyhir).

Tidak cukup dengan kehadiran 2 saksi.

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Ahmad dalam salah satu riwayat, Abu Bakr Abdul Aziz dan yang lainnya.

Setelah Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat di atas, beliau mengatakan,

Sementara Abu Bakr Abdul Aziz, mengatakan, nikahnya batal. Ada riwayat dari Imam Ahmad, beliau ditanya, “Jika orang menikah, apakah cukup dengan wali dan dua saksi?” jawab beliau, “Belum cukup, sampai diumumkan.” Dan ini pendapat Imam Malik. (al-Mughi, 7/428).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 127689).

BACA JUGA: Mengenai Tanggal dan Hari Baik untuk Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Kami sangat menekankan agar setiap pernikahan diumumkan. Minimal kepada tetangga dan masyarakat sekitar. Karena ini menyangkut masalah kehormatan. Ketika itu dirahasiakan, bisa jadi akan menimbulkan buruk sangka di tengah masyarakat karena dia berduaan dengan lawan jenis yang belum pernah mereka kenal.

Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: diam-diampernikahan
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

19 Januari 2021
Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Bunga Aster punya 5 manfaat Baik untuk Kesehatan

Pasangan Anda Tidak Ideal? No Problem

18 Januari 2021
Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

12 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Yuk, Jadi Penyeru Kebaikan

Penyampai Kebaikan Itu Seperti Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)
Parenting

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Keutamaan Belajar dari Kisah-kisah Kehidupan
Islam 4 Beginner

Memulai Zuhud dari yang Paling Ringan

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit
Tsaqofah

Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit

Redaktur Yudi
3 jam ago
Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP
Muslimtech

Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add