• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 29 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Menikah di Luar Negeri seperti Syahrini dan Reino Barack, Ini Persyaratannya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Dream

Foto: Dream

548
BAGIKAN

AKAD nikah merupakan ritual yang sakral. Tak sedikit pasangan pengantin yang sangat memprioritaskan prosesi ini agar terjaga kesakralannya. Salah satunya ditunjukkan dengan pemilihan tempat pernikahan.

Ada yang menikah di rumah, di gedung, namun ada pula yang memilih masjid sebagai tempat bersejarah yang menandai awal hidup baru mereka.

BACA JUGA: Imam Istiqlal Ungkap Fakta tentang Masjid Camii Tokyo

Selain itu, pemilihan lokasi juga jadi pertimbangan pasangan dalam menggelar upacara pernikahan. Ada yang memilih menikah dikampung halamannya, ada pula yang memutuskan menikah di luar negeri, seperti yang dilakukan kalangan artis. Salah satunya yang dijalani penyayi Syahrini dan pengusaha muda Reino Barack. Mereka dikabarkan telah resmi menikah setelah melalui prosesi ijab kabul di Masjid Camii Tokyo, Jepang, Rabu (27/2/2019).

ArtikelTerkait

6 Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari

5 Karakter Dasar Guru, Wajib Ada dalam Seorang Pengajar

3 Jenis Munafik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

Nah, bagi yang berniat menikah di luar negeri seperti Reino dan Syahrini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

1 Lapor ke KBRI Setempat

Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2 Mencatatkan Pernikahan Pada Instansi di Negara Tempat Berlangsungnya Pernikahan

Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa calon pengantin pertama wajib mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dan kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.

3 Mendaftarkan Pernikahan ke Kantor Pencatatan Perkawinan

Persyaratan lainnya yang juga harus diketahui calon pasangan yang ingin menikah di luar negeri adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

4 Dilakukan Sesuai Hukum di Negara Tempat Pernikahan Berlangsung

Dan menurut pasal yang sama, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan.

5 Melaporkan Pernikahan Setelah Kembali ke Indonesia

Untuk pelaporan pernikahan yang sudah dilakukan di luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkannya ke Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 adalah pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.

BACA JUGA: Syahrini Konsultasi ke Ustaz Abdul Somad soal Dirinya Belum Berhijab

Intinya, haruslah diperhatikan soal peraturan dan ketentuan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pernikahan itu. Dalam Islam, persoalan tempat ini bukan lah halyang utama. Pernikahan sah dilaksanakan jika telah memenuhi rukun dan syarat sahnya. []

SUMBER: WALIPOP

Tags: menikah diluar negeriReino Baracksyahrini
Share548SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjid Sancaklar; Masjid Unik Bawah Tanah di Turki

Next Post

Akibat Polusi Berat, Salju di 2 Kota Rusia Ini Berubah Hitam Pekat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari

6 Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari

28 Maret 2023
peran guru Adab Guru terhadap Muridnya, Karakter Dasar Guru

5 Karakter Dasar Guru, Wajib Ada dalam Seorang Pengajar

28 Maret 2023
Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

24 Maret 2023
lingkungan Tafsir Surat An-Naba, Hikmah saat Hujan turun, Paceklik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

22 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Filosofi Ramadhan

3 Filosofi Ramadhan

Oleh Amang Dede
29 Maret 2023
0

Tanpa ia tahu apa tujuan dari melakukan puasa tersebut. Lalu apa filosofi Ramadhan ini?

pdip

Soal Kadernya Bagikan Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bambang Pacul: Pak Said Tersentuh Hatinya

Oleh Yudi
29 Maret 2023
0

Sebelumnya, viral video seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertakan gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah di dalam...

fifa

Plt Menpora Yakin Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20 Tak Bikin Indonesia Kiamat

Oleh Yudi
29 Maret 2023
0

Dia meyakini apa pun hasil keputusan FIFA terkait Piala Dunia U-20 tak akan membuat Indonesia kiamat.

jokowi

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Nasib Gelaran Piala Dunia U-20 di RI

Oleh Yudi
29 Maret 2023
0

"Dan akhirnya bulan Oktober 2019, Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA," lanjut  Jokowi.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan, Filosofi Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications