• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Menikah Dapat Menyehatkan Mental, Benarkah?

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Adam/Islampos

Foto: Adam/Islampos

1
BAGIKAN

TAHUKAH Anda bahwa pernikahan ternyata bisa menyehatkan mental?

“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya agar dia sakinah kepadanya …” (QS. al-A’raaf: 189).

Pada ayat di atas dijelaskan bahwa hanya melalui pernikahan yang sah, laki-laki dan perempuan akan mendapat sakinah. Dengan mendapat sakinah seseorang dijamin kesehatan mentalnya.

Kata sakinah dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, yaitu: rukun, akrab, intim, jinak, berkumpul, bersatu, bersahabat, ramah-tamah, percaya, senang, dan reda. Jadi, secara keseluruhan sakinah berarti suasana rumah tangga dari laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, yang hidup bersatu, rukun, bersahabat, akrab, ramah, intim, saling mempercayai, menyenangkan, meredakan, dan selalu berkumpul.

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Ringkasnya, sakinah adalah keadaan rumah tangga yang bahagia dan tenteram. Hal ini hanya dapat diwujudkan hanya dalam ikatan pernikahan Islami. Suasana keluarga seperti ini menjadi kebutuhan hidup manusia, sebab kehidupan rumah tangga yang bahagia dan tenteram berpengaruh besar terhadap kondisi mental suami istri. Berawal dari sinilah, seseorang akan memiliki ketenteraman hati dan kejernihan dalam berpikir.

Jika menginginkan hidup dalam kondisi mental yang sehat, maka rumah tangga sakinah adalah kunci utamanya. Namun, jika kita menginginkan hidup tenteram tetapi tak ingin terikat dalam pernikahan, berarti mental kita tidak sehat.

Tuntutan naluri tersebut tidak mungkin diwujudkan dalam pacaran, kumpul kebo, atau pergundikan. Hubungan seperti itu tidak dapat menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana rukun, tanggung jawab, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.

Jelaslah bahwa pernikahan berpengaruh besar terhadap kesehatan mental. Jadi, siapa saja yang ingin kesehatan mentalnya baik, hendaklah menikah. []

Sumber: 15 keutamaan pernikahan dalam islam/Karya: Drs. Muhammad Thalib/Penerbit: Irsyad Baitus Salam

Tags: MenikahmentalMenyehatkan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memaknai Romantisme Suami Istri

Next Post

KBRI Riyadh Temukan TKI yang Sudah Hilang Kontak Selama 28 Tahun

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 menikah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

2 Kaidah Ushul Fikih: Am dan Khas

Oleh Eneng Susanti
23 Januari 2022
0
surat yasin, kaidah ushul fikih, surat alquran untuk memperkuat ingatan, pola narasi dalam alquran

Kaidah ushul fikih, kaidah am dan kaidah khas

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.