• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

3 Hal Harus Diperhatikan Ketika Mengusap Leher Ketika Wudhu

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Mengusap Leher Ketika Wudhu, Menyentuh Kotoran Hidung dan Kotoran Telinga Membatalkan Wudhu, Sunnah Wudhu, Tata Cara Wudhu, Keutamaan Wudhu, Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu

Foto: thullab.net

0
BAGIKAN

SEBAGIAN ulama berpendapat mengusap leher ketika wudhu termasuk sunnah. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafiyah, pendapat sebagian ulama Syafi’iyah (Ibnu Al-Qaash), dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. (lihat: Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/ 288. , Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/ 193).

Mereka yang berpendapat seperti ini berbeda pendapat mengenai tatacara mengusapnya pada beberapa cara:

1. Leher diusap dengan menggunakan air sisa pengusapan kepala dengan anggapan bahwa leher merupakan bagian kepala dalam anggota wudhu, sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.

2. Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.

ArtikelTerkait

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

2 Hukum Memutihkan Kulit

Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) berkata: “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan”.

BACA JUGA: Syarat Dibolehkannya Wudhu Mengusap Sepatu

Mengusap Leher Ketika Wudhu, Bukan Sunnah dalam Wudhu

Adapun jumhur/kebanyakan ulama maka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunnah dalam wudhu, dan ini merupakan pendapat yang shahih. Sebagian ulama madzhab hanafiyah menganggap bahwa mengusap leher ini adalah bid’ah. (lihat: Syarh Fath Al-Qadir: 1/36). Namun madzhab malikiyah hanya menganggapnya sebagai amalan makruh. (lihat: Hasyiah Al-Dasuqi: 1/103, dan Hasyiah Al-Shawi 1/128).

 Mengusap Leher Ketika Wudhu
Foto: Freepik

Adapun yang berpendapat sunatnya mengusap leher, maka mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu:

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Pertama:

HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418) yang artinya: “Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”.

Namun hadis ini sanadnya lemah, tidak bisa dijadikan dalil, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al-Laits bin Abi Sulaim, Dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Kedua:

HR Bukhari (185) dan Muslim (235), dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah SAW?, ia menjawab: tentu. Didalam hadis ini disebutkan: “Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.

Bentuk pengambilan dalil “sunnahnya” mengusap leher pada hadis ini adalah bahwa Rasulullah mengusap tengkuknya (bagian belakang kepalanya) , adapun leher maka masuk dalam bagian tengkuk (belakang kepala) sehingga ia pun sunnah untuk diusap.

BACA JUGA: Yang Makruh dalam wudhu, Apa saja?

Namun pendalilan ini tidaklah benar, karena ucapannya: dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), tengkuk yang dimaksud disini adalah yang masuk dalam bagian belakang kepala (yang ditumbuhi rambut), bukan luar kepala, dan leher bukanlah bagian dari kepala.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Ketiga:

HR Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan sebagaimana dinukil Ibnu hajar dalam Talkhis Habir (1/93) dengan sanadnya, dari Ibnu Umar ra bahwa ia berwudhu dan mengusap lehernya, sambil berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, maka ia tidak akan dibelenggu dengan rantai (neraka) dihari kiamat kelak”.

Dalam kitab “Al-Badr Al-Munir (1/38) Ibnu Al-Mulaqqin berkata: bahwa hadis ini “gharib (dhoif), dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari ucapan Musa bin Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Gharibnya”.

 Mengusap Leher Ketika Wudhu
Foto: Aldi/Islampos

Artinya; Sanad hadis ini salah, yang benar adalah hanya ucapan sebagian salaf, dan bukan hadis. Bahkan ia juga berkata: “Hadis ini tidak diketahui secara marfu’, namun ia hanyalah ucapan sebagian salaf, bahkan Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzab dan kitab lainnya: “hadis ini palsu”.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu, Tidak Shahih

Ibnul-Qayim juga berkata: “Tidak ada hadis shahih satupun dari Nabi SAW tentang pengusapan leher ketika wudhu”. Zaad Al-Ma’aad (1/195).

Adapun dalil jumhur/kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mengusap leher bukanlah sunnah, adalah: “Tidak adanya dalil shahih dalam perkara mengusap leher, sehingga hukum asalnya adalah tidak disyariatkan atau tidak disunatkan, bahkan hadis-hadis tentang wudhu Rasulullah banyak diriwayatkan namun tidak satupun yang shahih menyebut tentang mengusap leher. Sebab itu yang benar adalah tidak mengusap leher.” []

SUMBER: WAHDAH.OR.ID

Tags: hukum Dalil Mengusap Leher Ketika WudhuMengusap Leher Ketika Wudhu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 7 Cara Menghilangkan Dendam dalam Islam Berikut Doanya

Next Post

Perjuangan Nabi di Tanah Gersang Mekkah

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

6 Februari 2023
Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

6 Februari 2023
Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

6 Februari 2023
hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

5 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

gempa turki suriah

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Ada faktor perusak amal yang harus kita waspadai.

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Ada beberapa sikap suami yang harus disyukuri istri. 

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
7 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

mengingat naiknya biaya haji tahun 2023, muncul pertanyaan, bagaimana jika calon jamaah gagal naik haji karena tidak sanggup melunasi biaya...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications