• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 6 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

3 Hal Harus Diperhatikan Ketika Mengusap Leher Ketika Wudhu

by Dini Koswarini
5 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mengusap Leher Ketika Wudhu, Menyentuh Kotoran Hidung dan Kotoran Telinga Membatalkan Wudhu, Sunnah Wudhu, Tata Cara Wudhu, Keutamaan Wudhu, Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu

Foto: thullab.net

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SEBAGIAN ulama berpendapat mengusap leher ketika wudhu termasuk sunnah. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafiyah, pendapat sebagian ulama Syafi’iyah (Ibnu Al-Qaash), dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. (lihat: Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/ 288. , Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/ 193).

Mereka yang berpendapat seperti ini berbeda pendapat mengenai tatacara mengusapnya pada beberapa cara:

1. Leher diusap dengan menggunakan air sisa pengusapan kepala dengan anggapan bahwa leher merupakan bagian kepala dalam anggota wudhu, sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.

2. Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) berkata: “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan”.

BACA JUGA: Syarat Dibolehkannya Wudhu Mengusap Sepatu

Mengusap Leher Ketika Wudhu, Bukan Sunnah dalam Wudhu

Adapun jumhur/kebanyakan ulama maka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunnah dalam wudhu, dan ini merupakan pendapat yang shahih. Sebagian ulama madzhab hanafiyah menganggap bahwa mengusap leher ini adalah bid’ah. (lihat: Syarh Fath Al-Qadir: 1/36). Namun madzhab malikiyah hanya menganggapnya sebagai amalan makruh. (lihat: Hasyiah Al-Dasuqi: 1/103, dan Hasyiah Al-Shawi 1/128).

 Mengusap Leher Ketika Wudhu
Foto: Freepik

Adapun yang berpendapat sunatnya mengusap leher, maka mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu:

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Pertama:

HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418) yang artinya: “Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”.

Namun hadis ini sanadnya lemah, tidak bisa dijadikan dalil, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al-Laits bin Abi Sulaim, Dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Kedua:

HR Bukhari (185) dan Muslim (235), dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah SAW?, ia menjawab: tentu. Didalam hadis ini disebutkan: “Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.

Bentuk pengambilan dalil “sunnahnya” mengusap leher pada hadis ini adalah bahwa Rasulullah mengusap tengkuknya (bagian belakang kepalanya) , adapun leher maka masuk dalam bagian tengkuk (belakang kepala) sehingga ia pun sunnah untuk diusap.

BACA JUGA: Yang Makruh dalam wudhu, Apa saja?

Namun pendalilan ini tidaklah benar, karena ucapannya: dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), tengkuk yang dimaksud disini adalah yang masuk dalam bagian belakang kepala (yang ditumbuhi rambut), bukan luar kepala, dan leher bukanlah bagian dari kepala.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu yang Ketiga:

HR Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan sebagaimana dinukil Ibnu hajar dalam Talkhis Habir (1/93) dengan sanadnya, dari Ibnu Umar ra bahwa ia berwudhu dan mengusap lehernya, sambil berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, maka ia tidak akan dibelenggu dengan rantai (neraka) dihari kiamat kelak”.

Dalam kitab “Al-Badr Al-Munir (1/38) Ibnu Al-Mulaqqin berkata: bahwa hadis ini “gharib (dhoif), dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari ucapan Musa bin Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Gharibnya”.

 Mengusap Leher Ketika Wudhu
Foto: Aldi/Islampos

Artinya; Sanad hadis ini salah, yang benar adalah hanya ucapan sebagian salaf, dan bukan hadis. Bahkan ia juga berkata: “Hadis ini tidak diketahui secara marfu’, namun ia hanyalah ucapan sebagian salaf, bahkan Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzab dan kitab lainnya: “hadis ini palsu”.

Dalil Mengusap Leher Ketika Wudhu, Tidak Shahih

Ibnul-Qayim juga berkata: “Tidak ada hadis shahih satupun dari Nabi SAW tentang pengusapan leher ketika wudhu”. Zaad Al-Ma’aad (1/195).

Adapun dalil jumhur/kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mengusap leher bukanlah sunnah, adalah: “Tidak adanya dalil shahih dalam perkara mengusap leher, sehingga hukum asalnya adalah tidak disyariatkan atau tidak disunatkan, bahkan hadis-hadis tentang wudhu Rasulullah banyak diriwayatkan namun tidak satupun yang shahih menyebut tentang mengusap leher. Sebab itu yang benar adalah tidak mengusap leher.” []

SUMBER: WAHDAH.OR.ID

Tags: hukum Dalil Mengusap Leher Ketika WudhuMengusap Leher Ketika Wudhu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 7 Cara Menghilangkan Dendam dalam Islam Berikut Doanya

Next Post

Perjuangan Nabi di Tanah Gersang Mekkah

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.