• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Mengkafirkan Orang Sembarangan, Bolehkah?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
mengkafirkan orang, sekularisme, ghashab

Foto ilustrasi tangan menunjuk: Unsplash

0
BAGIKAN

SEORANG muslim tidak boleh sembarangan mengkafirkan orang lain. Apalagi jika tidak mempunyai dasar ilmu yang mumpuni. Maka sebaiknya kita selalu berhati-hati dalam persoalan ini.

Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfir muṭlaq dan takfir mu’ayyan.

Mengutip Muslim.or.id, takfir muṭlaq yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.

Contohnya seperti perbuatan menyembah berhala, membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam, meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram. Hal ini masuk ke dalam kategori kafir.

ArtikelTerkait

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

2 Hukum Memutihkan Kulit

BACA JUGA: Kematian Orang Kafir

Mengkafirkan Orang Sembarangan, Bolehkah?

Mengkafirkan Orang
Ilustrasi: Unsplash

Sedangkan Takfir mu’ayyan yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman. Maka, harus kita pahami bahwa jangan pernah sembarangan mengkafirkan orang jika tidak punya ilmunya.

Contohnya seperti menyebut “Si Fulan itu kafir”. Namun Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya.

Maka, yang boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah hanya para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.

Sementara itu tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindari dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan. Sekali lagi, kita yang awam jangan sembarangan mengkafirkan orang.

Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan orang secara mu’ayyan.

Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.

“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)

Mengkafirkan Orang Sembarangan, Bolehkah?

Kesaksian Abu Thalib, Mengkafirkan Orang
Ilustrasi Foto: Pexels

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.

Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.

Sementara itu, mengutip laman Republika, Syekh an-Nawawi al-Bantani, dalam kitab Sullam at-Taufiq  bahwa berkata kafir kepada sesama umat Islam bisa masuk dalam kategori murtad dalam ucapan.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa murtad lebih buruk daripada kufur. Karena, orang murtad itu adalah orang yang telah mengenal ajaran Islam, namun keluar dari Islam. Jika orang murtad tidak segera bertaubat dengan mengucapkan kalimat shahadat, maka semua amal kebaikannya akan melebur.

Di zaman ini, umat Islam mungkin banyak yang tidak sadar sembarangan mengkafirkan orang lantaran tidak hati-hati dalam berbicara. Mereka tidak sadar bahwa ucapannya itu dapat menimbulkan dosa, bahkan bisa membawanya kepada kekufuran.

BACA JUGA: Ketika Kafir Quraisy Mengajak Rasulullah Bekerja Sama dalam Ibadah

Mengkafirkan Orang Sembarangan, Bolehkah?

Mengkafirkan Orang
Ilustrasi: Unsplash

Bisa jadi masalahnya adalah karena masyarakat modern tidak mau mempelajari agama secara mendalam. Masyarakat modern mengabaikan dasar-dasar agama, sehingga mudah melakukan perbuatan dosa.

Imam Nawawi sendiri membagi murtad menjadi tiga macam, yaitu murtad dalam i’tikad, murtad dalam perbuatan, dan murtad dalam ucapan. Murtad dalam iktikad, di antaranya meragukan adanya Allah dan kerasulan Nabi Muhammad SAW.

Tidak hanya itu, menurut Imam Nawawi, menghalalkan zina, bersetubuh dari lubang belakang, membunuh orang tanpa haknya, mencuri, dan menggasap barang yang bukan miliknya juga merupakan bagian dari murtad dalam iktikad.

Murtad dalam perbuatan juga dijelaskan dengan rinci dalam kitab ini. Di antara perbuatan yang termasuk dalam kategori murtad adalah bersujud kepada berhala, matahari atau makhluk lainnya. Sementara, murtad karena ucapan lebih banyak lagi yang dicontohan dalam kitab ini. Di antaranya adalah mengkafirkan sesama umat Islam. []

Tags: kafirmengkafirkan orang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Next Post

Keutamaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Waktu Utama Dialog Seorang Hamba dengan Rabb-nya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

6 Februari 2023
Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

6 Februari 2023
Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

6 Februari 2023
hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

5 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

gempa turki suriah

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Ada faktor perusak amal yang harus kita waspadai.

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Ada beberapa sikap suami yang harus disyukuri istri. 

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
7 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

mengingat naiknya biaya haji tahun 2023, muncul pertanyaan, bagaimana jika calon jamaah gagal naik haji karena tidak sanggup melunasi biaya...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications