• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah

Redaktur Yudi
1 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Musykilah Niat

Foto: Islampos

SALAH satu bahasan dalam kaidah “الأمور بمقاصدها” (Setiap perkara tergantung pada niatnya) adalah tentang menggabungkan niat (at-tasyrik fi an-niyyah) dalam satu amal. Kali ini kita akan bahas satu bagiannya, yaitu menggabungkan niat ibadah fardhu dengan ibadah sunnah dalam satu aktivitas ibadah.

Hukumnya berbeda-beda, kadang keduanya (ibadah fardhu dan sunnah) sah, kadang yang sah hanya yang fardhu, kadang hanya yang sunnah, dan kadang keduanya dianggap tidak sah. Berikut beberapa contohnya:

1. Keduanya sah

Contoh:
(a) Seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyyatul masjid sekaligus, sah keduanya berdasarkan kesepakatan seluruh ulama Syafi’iyyah. Hal ini karena yang diminta dari tahiyyatul masjid adalah seseorang saat masuk masjid shalat dulu, tidak langsung duduk, dan itu terwujud meski ia langsung shalat fardhu ketika masuk masjid.

BACA JUGA: Pekerjaanmu sarana Ibadah

(b) Seseorang niat shalat fardhu sekaligus mengajari orang-orang cara shalat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shalat sekaligus mengajari para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in cara shalat.

2. Yang sah hanya yang fardhu

Contoh: Orang yang berhaji untuk pertama kalinya dan ia niatkan haji fardhu sekaligus haji sunnah, yang dianggap hanya niat fardhunya saja. Bahkan seandainya ia niat sunnah pun, tetap dianggap fardhu, karena haji yang pertama kali dilakukan memang fardhu hukumnya.

3. Yang sah hanya yang sunnah

Contoh: Seseorang mengeluarkan lima dirham dan meniatkannya sebagai zakat wajib dan sedekah sunnah, zakatnya tidak dianggap dan yang sah hanya niat sedekah sunnahnya. Dan ini tidak ada khilaf di kalangan Syafi’iyyah.

Zakat hanya sah jika diniatkan secara khusus untuk zakat, sebagaimana dikatakan An-Nawawi. Selain itu juga, lima dirham adalah kadar minimal zakat seseorang (2,5 % dari 200 dirham, yang merupakan batas nishab zakat). Jika ia mengeluarkan sejumlah uang tersebut dengan niat zakat dan sedekah sekaligus, dan seandainya bisa dibagi sebagian untuk zakat dan sebagian untuk sedekah sunnah, maka ia tak memenuhi jumlah minimal zakat yang wajib dikeluarkan.

BACA JUGA: 2 Penyebab Ahli Ibadah Mendapat Azab

4. Keduanya tidak sah

Contoh:
(a) Seorang yang masbuq dan imam sedang ruku’, ia bertakbir sekali dengan niat untuk takbiratul ihram sekaligus takbir intiqal menuju ruku’. Shalatnya tidak sah. Takbiratul ihramnya yang merupakan pembuka shalat, tidak sah karena digabungkan dengan niat takbir lain, sedangkan takbir intiqalnya tidak dianggap karena sejak awal shalatnya tidak sah.

(b) Shalat dengan niat shalat fardhu dan shalat rawatib. Shalatnya tidak sah, karena dua shalat ini punya sebab sendiri-sendiri dan tidak mungkin digabungkan. Bagaimana mungkin, shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya, digabungkan dengan shalat fardhu itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 29-31, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Loading...

Catatan: Beberapa alasan yang disebutkan, diambil dari berbagai referensi berbeda.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fardhuibadahniat ibadahsunnah
Yudi

Yudi

Related Posts

Kisah Pria yang Sembuh dari Sakit Mata setelah Berwudhu

Apakah Disunnahkan Mengusap Leher dalam Wudhu?

26 Februari 2021
12 Kesyirikan yang Dianggap Tradisi

Mencela Sahabat Nabi Adalah Dosa Besar

25 Februari 2021
Hukum Memberi Hadiah kepada Guru

Hibah Lebih Lapang dari Jual Beli

25 Februari 2021
Bos Perempuan

Seorang Anak di Tempat Parkiran Mobil

21 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Shalat Dhuha, Baca Doa Ini

Diungkap Sahabat Nabi SAW, Ini 2 Modal Utama Hadapi Kiamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sering Terlupakan, Inilah Shalat yang Dianjurkan Nabi untuk Memohon Ampunan
Islam 4 Beginner

Sering Terlupakan, Inilah Shalat yang Dianjurkan Nabi untuk Memohon Ampunan

Redaktur Eneng Susanti
23 menit ago
Puasa Wajib Hukumnya bagi Orang Tua yang Masih Mampu Berpuasa
Ramadhan

Puasa Wajib Hukumnya bagi Orang Tua yang Masih Mampu Berpuasa

Redaktur Yudi
53 menit ago
Curhat Guru Ngaji
Ibrah

Akibat Paku yang Tertancap di Pagar Kayu

Redaktur Dini Koswarini
1 jam ago
Ini Hadits-Hadits Dhaif Seputar Ramadhan
Ramadhan

4 Hadits Dhaif Seputar Ramadhan

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add