• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 1 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Mengenal Thufaili, Cacat Etika yang Wajib Dihindari Setiap Muslim

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menikah

Ilustrasi acara pernikahan. Foto: Suara Pemred

0
BAGIKAN

MENGHADIRI undangan merupakan kewajiban bagi seorang Muslim jika ia tidak berhalangan. Selain itu menghadiri undangan juga termasuk salah satu hak seorang Muslim yang harus dipenuhi saudaranya. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang menghadiri undangan tanpa diundang?

Di negara-negara arab sana kebiasaan menghadiri pernikahan atau acara apapun yang ada jamuannya tanpa diundang disebut dengan istilah Thufaili. Konon menurut sebuah cerita, istilah Thufaili berawal dari seseorang yang bernama Thufail dari kabilah bani Abdullah bin Ghatafan.

Suatu ketika Thufail ini menghadiri pernikahan atau walimah padahal ia sama sekali tak diundang oleh ahlul bait. Dan ternyata dia memang terbiasa seperti itu, menghadiri jamuan-jamuan tanpa diundang. Dari sinilah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A’ras atau Thufaili.

BACA JUGA: Foto Pre Wedding di Kartu Undangan, Apa Hukumnya?

ArtikelTerkait

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?

8 Sebab Nabi Diutus di Tanah Arab

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Akhirnya istilah ini jadi viral di kalangan bangsa arab hingga digunakan pula oleh para ulama fikih untuk menyebut orang yang memiliki kebiasaan menghadiri pernikahan atau walimah atau jamuan-jamuan lain tanpa diundang.

Dalam kitab ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah persoalan Thufaili ini dibahas secara khusus dalam bab Tathafful. Para ulama pun memaknai sama, Thufaili adalah hadirnya seseorang dalam jamuan orang lain untuk ikut menikmati hidangannya tanpa diundang, tanpa ada izin, dan tanpa sepengetahuan tuan rumahnya. (Nihayatul Muhtaj, 6/377)

Thufaili ini sebenarnya adalah sebuah penyakit etika yang dapat menjangkiti siapapun, kapanpun, dan di manapun. Tak hanya di belahan Arab, di belahan bumi Indonesia bisa jadi tidak sedikit yang terjangkit jenis penyakit cacat etika ini.

Mayoritas ulama fikih dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan salah satu pendapat mazhab Hanafi menyatakan bahwa secara hukum syar’i perilaku menghadiri pernikahan atau jamuan apapun tanpa adanya undangan, tanpa sepengetahuan dan izin dari tuan rumah, hukumnya haram. Bahkan jika perbuatan ini diulang berkali-kali pelakunya bisa dicap sebagai orang fasik.

Ketetapan hukum ini disarikan dari sabda Rasulullah SAW,

مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا

“Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul ‘Urs) maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok.” (HR. Abu Dawud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Dawud)

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW mengumpamakan orang yang menghadiri pernikahan tanpa undangan ketika masuk dianggap seperti pencuri yang kehadirannya tak diharapkan oleh tuan rumah.

BACA JUGA: Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?

Sedangkan keluarnya seorang Thufaili dari pesta pernikahan atau walimah tanpa undangan, beliau umpamakan sebagai seorang perampok yang keluar setelah ‘kenyang’ menelan banyak makanan.

Tak sampai di sini konsekuensi menjadi seorang Thufaili. Dalam ranah hukum peradilan, seorang Thufaili yang dikenal berulang kali diketahui menghadiri pernikahan atau jamuan tanpa diundang, maka persaksiannya tidak bisa diterima.

Alasannya, pertama, sudah ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa menghadiri pernikahan dan jamuan semisalnya tanpa diundang adalah haram. Alasan kedua, dengan apa yang dilakukannya itu, berarti ia telah memakan makanan haram, meskipun bukan haram zat makananya, tapi haram cara mendapatkannya. Alasan ketiga, perilaku Thufaili adalah perilaku yang tidak baik, cacat etika, dan sama sekali tidak mengindahkan kehormatan dan wibawa. (Raudhatuth Thalibin, 11/232. Al-Mughni, 9/181). []

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: hukum tidak menghadiri undanganMenghadiri Undangan WalimahthufailiUndangan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Kita Sakit …

Next Post

Ketika Kita Mengeluh

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

fakta tentang peradaban islam di andalusia gaya busana Andalusia, pidato Thariq bin Ziyad

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

30 Januari 2023
naik haji, barang yang dilarang dibawa oleh jamaah, jamaah umrah, jamaah haji 2021

Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?

29 Januari 2023
Wasiat Rasulullah Amalan Nabi Keajaiban Bersholawat, Kisah Nabi Muhammad ﷺ, Biodata Rasulullah, Waktu Bershalawat Terbaik,Shalawat Badar, Cinta kepada Nabi, Fakta Nabi Muhammad, ciri fisik Rasulullah, Nabi Muhammad, Rasulullah Tak Bisa Baca Tulis, Keteladanan Nabi Muhammad, akhlak Rasulullah, Sisi Romantis Rasulullah, Keyakinan Nabi Muhammad Sebelum Diangkat Jadi Rasul, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Nasihat Rasulullah, Keistimewaan Rasulullah, Shalat Jenazah Rasulullah, Sebab Nabi Diutus di Tanah Arab

8 Sebab Nabi Diutus di Tanah Arab

29 Januari 2023
penyakit ‘ain

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara menyeimbangkan dunia dan akhirat ilustrasi doa cepat lunas utang

5 Cara Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat

Oleh Eneng Susanti
1 Februari 2023
0

Cara menyeimbangkan dunia dan akhirat

Doa Minta Jodoh Keutamaan Doa Bersyukur Menurut Islam, Sebab Doa Belum Terkabul, Cinta pada Allah, Syarat Diterimanya Tobat, Orang yang Beramal, Penyebab Rezeki Terhambat, Nasihat Ustadz Salim A Fillah, Adab Doa, Doa Ketika Melihat Kematian, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Cara Anak Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, doa untuk anak, Shalawat Al-Fatih, doa Nabi Musa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Pelancar Rezeki, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Ilahi Rabbi

Doa Sederhana Orang Kaya

Oleh Dini Koswarini
31 Januari 2023
0

Setelah ngobrol sana ke mari, tuan rumah, sahabat saya itu, ngajak doa bersama. Waktu dia doa, saya terdiam.

VIP di Hari Akhir

Jadi VIP di Hari Akhir, Bagaimana Caranya?

Oleh Eneng Susanti
31 Januari 2023
0

Ada loh kalangan muslim yang menjadi VIP di hari akhir kelak. Allah dan Rasul membocorkan beberapa kriterianya kepada kita. Siapa...

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Oleh Haura Nurbani
31 Januari 2023
0

Seperti layaknya unta, hijab punuk unta ini adalah gaya kerudung yang sengaja dibuat tonjolan di belakang kepala. Lalu, bagaimana hukum...

Terpopuler

Polisi Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas Diduga Miliki Selingkuhan

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
polisi

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Lihat Lebih

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Dukung Anies Jadi Capres 2024, Ini Pertimbangan PKS

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
pks

Kriteria pertama untuk capres yang didukung PKS adalah soal sosok simbol perubahan. Kriteria kedua adalah soal karakter 'nasionalis-religius'.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications