• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Mengapa Masalah Perbudakan Masih Tetap Dibahas di Zaman Ini?

Redaktur Yudi
1 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Mengapa Masalah Perbudakan Masih Tetap Dibahas di Zaman Ini?

Ilustrasi: Unsplash

TANYA:

Mengapa di zaman yang sudah tidak ada perbudakan masih ada beberapa buku ulama kontemporer yang membahas hal ini?

Jawab:

Para ulama melakukan pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, baik di buku-buku fiqh maupun hadis.

BACA JUGA: Dalam Perjalanan ke Syam, Umar Bergantian Naikki Kuda dengan Budaknya

Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan,

وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن
أتموا مدتهم في هذه الحياة

Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya.

Beliau melanjutkan,

وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال

Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya.
[https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532]

Lalu mengapa pembahasan soal perbudakan masih tetap disinggung, padahal saat ini di dunia sudah tidak ada perbudakan?

Ada beberapa alasan untuk menjawab ini:

1. Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan.

Loading...

2. Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada.

3. Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya.

Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya.

BACA JUGA: Ketika Utsman Dijewer Budaknya

As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya,

إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك

Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu?

Jawab Imam as-Syafi’i,

يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع.

Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: perbudakan
Yudi

Yudi

Related Posts

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

24 Februari 2021
Ketahuilah, Ini 3 Pilar Ketahanan Keluarga

Ibadah Berkurang karena Lelah Mengurus Keluarga, Bagaimana?

23 Februari 2021
Shalat Tasbih, Ini Anjuran dan Tata Caranya

Apa Itu Shalat Sunnah Safar?

23 Februari 2021
Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

23 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Simetri: Wajah Keindahan di Alam Semesta

Simetri: Wajah Keindahan di Alam Semesta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Guru
Pena Wanita

Saat Kau Kesulitan Mengamalkan Ilmu

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago
Pilihlah Ibadah Paket Hemat!
Kisah Nabi

4 Keistimewaan Nabi Adam

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
shalat jumatnya tunarungu
Islam 4 Beginner

Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Sebelum Diangkat Menjadi Rasul, Apa Keyakinan Nabi Muhammad?
Sirah

Orang Quraisy Belum Pernah Melihat Rasulullah Berdusta

Redaktur Yudi
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add