• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Mengapa Beda Hak Janda dan Perawan?

by Mila
5 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Suami Durhaka pada Istri

Foto: TheRomantic.com

 

DALAM memilih calon pendamping hidup jangan coba-coba, sebab pernikahan merupakan hal yang sakral dan istimewa.

Banyak dari kita yang menikah hanya sekali seumur hidup. Pernikahan juga bukan hanya di dunia tetapi semoga Allah SWT mempersatukan di akhirat kelak. Tetapi, apakah berbeda hak antara perempuan yang masih gadis (perawan) dengan perempuan yang telah menikah sebelumnya (janda).

BACA JUGA: Menikahi Janda Sumber Rizki dan Berkah?

ArtikelTerkait

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

3 Syarat Kerja Berkah

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

8 Pintu Syetan ke Dalam Diri Manusia

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam, bila malu berbicara.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami. Oleh karena itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan bila telah dimintai pendapatnya. Hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali.

Al-Hafizh, berkata, “Dalam hal ini, tidak ada indikasi (di sanalah) yang menunjukkan bahwa izin wali tidak diperlukan. Sebaliknya, Ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan: gadis atau janda.”

BACA JUGA: Curiga Istri Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Imam Al-Nawawi juga mengatakan hak janda ini. Ia berkata, “Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesertaan (musyaarakah). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut. Namun, hak janda itu lebih kuat daripada hak wali. Oleh karena itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tidak boleh dipaksa.

“Sebaiknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi walinya mencegahnya, maka wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dalam pendiriannya, hakim boleh menikahinya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar daripada hak wali.” []

Referensi: E-book 100 Pesan Nabi untuk Wanita Salihah/Badwi Mahmud Al-Syaikh/Al-Bayan Mizan/2006

Tags: gadishak gadishak jandajandaPerawan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Push Yourself!

Next Post

Jalan Setan Halangi Manusia dari Jalan Allah

Mila

Mila

Related Posts

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

5 Juni 2023
Akhlak Mulia, Syarat Kerja Berkah

3 Syarat Kerja Berkah

3 Juni 2023
Cara Setan Menyesatkan Manusia, Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

31 Mei 2023
jalan setan pintu setan kelicikan setan, Cara Setan untuk Menyesatkan Manusia, Kelemahan Setan, Tipu Daya Setan, Tipu Daya Setan, Shalat yang Diganggu Setan, Remove term: Salahkah Setan Salahkan Setan, Cara Setan Menyesatkan Manusia, Apakah Jin Bisa Menyakiti Manusia, Kelemahan Jin, Waktu Gangguan Jin,

8 Pintu Syetan ke Dalam Diri Manusia

26 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.