• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Menerima Makanan Berbuka Puasa dari Non Muslim, Bolehkah?

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Tanya Jawab Ramadhan
Reading Time: 2min read
0
Menerima Makanan Berbuka Puasa dari Non Muslim, Bolehkah?

Ilustrasi. Foto: Platinum Heritage

TANYA
Apakah memungkinkan bagi sebuah masjid menerima makanan ifthor atau dana ifthor dari non muslim pada bulan Ramadhan?

JAWAB

Tidak masalah bagi umat Islam pada saat bulan Ramadhan untuk menerima makanan ifthor yang dipersembahkan oleh non muslim. Seperti halnya juga tidak masalah menerima dana dari mereka untuk membeli makanan buka puasa, yang menjadi tujuan dari makanan tersebut adalah hibah atau hadiah. Rasulullah SAW juga menerima hadiah dari sebagian orang kafir.

BACA JUGA: Menyegerakan Berbuka Puasa, Haruskah?

Dari Abu Sa’id as Sa’idi berkata:

غزونا مع النبي صلى الله عليه وسلم تبوك ، وأهدى ملك أيلة للنبي صلى الله عليه وسلم بغلة بيضاء ، وكساه بُرداً

رواه البخاري 2990

“Kami telah berperang bersama Nabi SAW pada perang Tabuk, Raja Eliyah telah menyerahkan hadiah kepada Nabi SAW tunggangan putih (peranakan kuda dan keledai) dan memakaikan jubah kepada Beliau”. (HR. Bukhori: 2990)

Abbas bin Abdul Muththalib berkata pada saat perang Hunain:

وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَغْلَةٍ لَهُ بَيْضَاءَ أَهْدَاهَا لَهُ فَرْوَةُ بْنُ نُفَاثَةَ الْجُذَامِيُّ

رواه مسلم 1775

“Dan Rasulullah SAW berada di atas tunggangan putih (peranakan kuda & keledai) yang didapat sebagai hadiah dari Farwah bin Nufatsah al Judami”. (HR. Muslim: 1775)

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa:

أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا فَقَالَ شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ

Loading...

رواه البخاري 2472 ، ومسلم واللفظ له 2071

“Akdiradumah telah memberikan hadiah pakaian sutera lalu oleh beliau diberikan kepada Ali seraya bersabda: “Robeklah untuk dijadikan khimar (kerudung) bagi tiga orang Fatimah (Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad, Fatimah binti Hamzah)”. (HR. Bukhori: 2472 dan Muslim dan ini redaksi beliau: 2071)

An Nawawi ra berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh menerima hadiah dari orang kafir”. (Syarah Muslim: 14/50-51)

Dari Anas bin Malik ra bahwa:

“Ada seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi SAW dengan kambing yang beracun dan beliau telah memakan sebagiannya”. (HR. Bukhori: 2474 dan Muslim: 2190)

Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah:

“Dibolehkan memakan manisan yang disuguhkan oleh non muslim bagi umat Islam pada momen-momen biasa, bukan momen keagamaan, seperti; kelahiran anak dan lain sebagainya; karena dalam hal ini masuk dalam kategori menerima hadiah dari orang non muslim, dan telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi SAW bahwa beliau telah menerima hadiah dari orang-orang musyrik.” (Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Syeikh Bakr Abu Zaid)

(Fatawa Lajnah Daimah: jilid 2: 10/470)

Syeikh Ibnu Utsaimin ra pernah ditanya:

“Saya mempunyai tetangga non muslim, pada beberapa kesempatan kadang-kadang dia telah mengirimi saya makanan dan maniasan, apakah saya boleh memakannya dan menyuapinya kepada anak-anak saya?”

Beliau menjawab: “Iya boleh, Anda boleh memakan hadiah dari orang kafir jika anda merasa aman dengannya; karena Nabi SAW telah menerima hadiah dari wanita Yahudi yang telah memberi beliau seekor kambing, beliau juga telah menerima undangan dari laki-laki Yahudi ke rumahnya, beliau juga telah makan di sana.”

BACA JUGA: Ini Lafal Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka

Maka tidak masalah untuk menerima hadiah dari orang-orang non muslim, termasuk juga makan di rumah mereka, namun dengan syarat dipastikan mereka bisa dipercaya, jika ternyata mereka mengkhawatirkan maka tidak perlu mendatangi undangan mereka.

Ada syarat yang lain juga, bahwa hendaknya bukan termasuk momen keagamaan mereka, seperti; hari natal dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini maka hadiah mereka tidak bisa diterima karena moment tersebut.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/24 sesuai dengan urutan maktabah syamilah) []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Berbuka PuasaPuasaRamadhan
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Cerita Haru Penjual Nasi Kuning yang Naik Haji

Kapan Waktunya Bayar Fidyah?

26 Mei 2020
Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Fidyah, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

25 Mei 2020
Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

Adakah Doa yang Harus Dibaca di Antara Takbir saat Shalat ‘Id?

23 Mei 2020
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya dan Berjabat Tangan Usai Shalat Id?

22 Mei 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Jelang Ramadhan, IslamposAid dan GR Peduli Santuni Anak-anak Yatim

Jelang Ramadhan, IslamposAid dan GR Peduli Santuni Anak-anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (1)
Parenting

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (1)

Redaktur Eneng Susanti
41 menit ago
7 Cara Sukses dengan Memanfaatkan Waktu
Tahukah Anda

7 Cara Sukses dengan Memanfaatkan Waktu

Redaktur Yudi
1 jam ago
Suami Teringat Cinta Pertama, Bagaimana?
Ibrah

Saudaraku, Belajar Tenang dan Sabar dari Orang Buta dan Tuli

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Peneliti: Makan Teratur Bisa Cegah Demensia di Usia Tua
Kesehatan

Peneliti: Makan Teratur Bisa Cegah Demensia di Usia Tua

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add