• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Menag: MUI Masih Miliki Wewenang Tetapkan Produk Halal

Oleh Mila
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Liputan6

Foto: Liputan6

178
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap memiliki tiga kewenangan pokok.

Pertama, memutuskan sebuah produk halal atau tidak. MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah suatu produk itu halal atau tidak setelah dilakukan beberapa kajian atau assesment terhadap produk tersebut.

“Jadi fatwa halal itu tetap berada di tangan MUI, tidak kepada yang lain,” kata Lukman di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Kedua, kewenangan asesmen halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan, semua Lembaga Pemeriksan Halal itu harus mendapatkan sertifikat dari MUI sebelum mereka beroperasi.

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Ketiga, Lembaga Pemeriksa Halal harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus. Secara prosedur, orang-orang tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dan sertifikat dari MUI.

“Yang memberikan legalitas kepada setiap auditor yang ada di LPH itu adalah MUI,” urainya.

Maka dari itu, Putra bungsu KH Saifuddin Zuhri ini menilai tidak benar kalau pemerintah–dalam hal ini Kemenag melalui BPJPH–mengambil alih kewenangan MUI dalam memberikan sertifikasi halal.

“Apalagi mencabut kewenangan MUI, sama sekali tidak,” ucapnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi diluncurkan Kemenag pada Rabu lalu 11 Oktober di Auditorium HM Rasyidi Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin 6 Jakarta. BPJPH ini diharapkan mampu mengembangkan tren industri halal baik di Indonesia maupun dunia. []

Sumber: NU online

Tags: BPJPHFatwaHalalMenagMUI
Share178SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Santri Nasional, PWNU Jakarta Akan Gelar Pembacaan 1 Milyar Shalawat Nariyah

Next Post

Amalan Penghuni Surga tapi Berujung di Neraka?

Mila

Mila

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist