• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menag Luncurkan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah, Ini 9 Poinnya

by Riza Fauzi Saputra
5 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Liputan6

Foto: Liputan6

JAKARTA–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyerukan sembilan poin ceramah di rumah ibadah sebagai respons agar rumah ibadah tak jadi pusat konflik inter maupun antaragama ataupun agitasi politik. Seruan moral ini diharapkan dapat diindahkan para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat.

Menag menuturkan, seruan tentang ceramah di rumah ibadah ini adalah respons atas fenomena yang bangsa ini hadapi dan berbagai masukan dari masyarakat agar pemerintah bisa bersikap atas fenomena itu.

“Bila tidak arif, rumah ibadah bisa membawa ketegangan dan konflik di masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk,” kata Lukman di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jumat (28/4/2017).

Di sisi lain, keberagaman adalah anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Kehidupan beragama masyarakat yang stabil, damai, dan rukun adalah syarat berlangsungnya pembangunan menuju Indonesia sejahtera dan bermartabat

Karena itu, Menag menyampaikan sembilan poin seruan ceramah di rumah ibadah yakni:

1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA:
Kemenag akan Bentuk Lembaga Penjaminan Mutu Pesantren
Ceramah Dr Zakir Naik di Makassar akan Disiarkan Langsung oleh Empat Televisi
Cari Solusi Konflik Suriah, Muhammadiyah Ajak Dubes Rusia, Iran, dan Amerika Diskusi

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Loading...

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Seruan ini diharapakan dapat diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. []

Sumber:Republika

Tags: ceramahMenteri AgamaSeruan
Share30SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Menyoal Malam Nishfu Sya’ban

Next Post

Di Hari Kiamat Nanti, Al-Quran Membela Orang yang Membacanya

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
vaksin booster halal,

2 Jenis Vaksin Booster Halal yang Direkomendasikan MUI

15 Februari 2022
Pinjol

Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Bantu Edukasi Karyawan Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal

11 Februari 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Membuang Racun di Dalam Tubuh

Kapan Batas Qadha Puasa?

by Yudi
6:57 pm
0

...

Ilustrasi. Foto: www.jo24.net

Ini Dia Menu Berbuka Puasa ala Rasulullah SAW

by TIa
9:40 am
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bagaimana Hukum Shalat Isya di Belakang Imam Shalat Tarawih?

by Adam
6:40 pm
0

...

Malaikat Maut

Bagaimana Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan?

by Adam
11:00 am
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

by Eneng Susanti
7:47 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.