• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Menag Keluarkan Surat Edaran: Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Yaqut, menag, NU, PKB, penceramah

Menag Yaqut Cholil Qoumas (M Rusydi Sani/Kemenag RI)

0
BAGIKAN

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

SE Menteri Agama Indonesia itu bernomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan itu disahkan pada 27 September 2023.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

BACA JUGA: Di Tengah Panas PKB Vs Menag Yaqut, PKS Doakan Keduanya Rukun

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Pada poin E, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Berikut isi poin soal ketentuan penceramah, dan materi ceramah.

E. Ketentuan

1. Penceramah memiliki:

a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap santun dan keteladanan; dan
d. wawasan kebangsaan.

2. Materi ceramah keagamaan:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis. []

SUMBER: DETIK

Tags: MenagPenceramah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan

Next Post

Bicara Misi Perubahan, Anies Ingin Keluarga Indonesia Rasakan Kesejahteraan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 penceramah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Zarnab bin Bar’ala, Murid dan Sahabat yang Dipercaya Nabi Isa Temui 2 Sahabat Nabi

Oleh Dini Koswarini
27 September 2020
0
Nabi Isa AS, Bayi yang Bisa Berbicara, Nabi Sulaiman, Nabi Sulaiman, Nabi Daud, Kisah Nabi Sulaiman, Nabi Musa,, Nabi Ishaq, Mukjizat Nabi Isa, Fakta Nabi Adam

Selesai adzan mereka sempat dicekam ketakutan oleh suara tersebut, walau perkataan ghaib itu membenarkan keislaman dan apa yang sedang mereka...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.