JAKARTA—Isu beredarnya surat wakalah (akad) yang mengharuskan calon jemaah haji menandatangani wakalah untk pembangunan infrastruktur dibantah Menteri Agam RI Lukman Hakim Saifuddin.
Menurutnya postingan yang beredar tersebut tidak benar. “Saya ingin juga menyampaikan bahwa postingan yang beredar yang tidak jelas sumbernya itu sama sekali tidak benar,” kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
BACA JUGA: Menag Klarifikasi Isu Calon Jamaah Haji Dipaksa Biayai Infrastruktur
Setiap calon jemaah haji, menurut lukman, memang harus menandatangani surat wakalah. Wakalah itu sendiri adalah memberikan kewenangan mewakilkan.
Menurut Menag, dulu sebelum Badan Pengelolaan Keuangan Haji lahir kontrak antara jemaah haji itu dilakukan dengan Kemenag, Namun, setelah BPKH lahir maka akad wakalah itu dilakukan antara setiap calon jemaah haji yang ingin menyetor dana haji dengan BPKH.
“Mengapa perlu akad wakalah karena dalam syariat pendayagunaan dana haji yang itu hakekatnya milik setiap calon jemaah haji itu, harus ada kontrak, harus ada pernyataan dari jemaah haji bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH,” katanya.
Dalam undang-undang, lanjut Lukman, dinyatakan kewenangan kepada BPKH dalam mendayagunakan dana-dana haji, termasuk Dana Abadi Umat (DAU). Itu agar BPKH secara syari’ punya legalitas ketika ingin mendayagunakan dana yang hakikatnya punya jemaah haji itu sendiri.
BACA JUGA: Kemenag Kembali Gelar Kegiatan “Mengaji Indonesia”
“Maka di situ ada akad wakalah. Kata-kata infrastruktur itu sama sekali tidak ada dalam akad wakalah itu. Jadi tidak benar yang mengatakan bahwa setiap calon jemaah haji dipaksa katanya untuk tanda tangan bahwa dananya digunakan untuk itu,” ujarnya. []
SUMBER: VIVA